Hukum  

Digerebek di Kontrakan, Pria di Kubar Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 19 Paket

SENDAWAR, KALTIM PERS – Seorang pria berinisial AD diamankan aparat Reskrim Polsek Melak setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

AD ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Moh Hatta RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Senin (20/7) sekitar pukul 22.00 Wita. Penangkapan dilakukan di hadapan istri terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT serta sejumlah warga setempat.

Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan 19 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 paket kecil, delapan paket sedang, dan satu paket besar bertanda angka 12.

Tak hanya itu, petugas juga menyita barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya catatan penjualan, gunting, lakban, dua potongan sedotan, uang tunai Rp200 ribu, tas selempang, dan sebuah telepon seluler yang diduga dipakai untuk bertransaksi.

Berdasarkan identitas pada KTP, AD merupakan warga Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu. Namun, polisi menyebut ia telah beberapa tahun menetap di wilayah Melak.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial NN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia mengaku dibayar Rp50 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual. Selain itu, ia juga mengaku mendapat bonus satu paket sabu setiap kali berhasil menjual 10 paket.

Kini AD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Melak. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memburu NN dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Polres Kutai Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(ris/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *