Yogyakarta, KALTIM PERS – Wabup Kubar Nanang Adriani mengajak mahasiswa dan mahasiswi agar berhati-hati dan bijaksana menggunakan media sosial (medsos). Karena kesalahan bisa berakibat fatal dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karena melalui gawai yang canggih saat ini, anda bisa menjadi seorang produser sekaligus publisher atau penerbit konten yang dibuat, sehingga sikap kehati-hatian dalam bermedsos sangat penting. Apabila menerima kiriman video atau informasi melalui medsos, sebaiknya mahasiswa menahan diri untuk tidak secepatnya membagikan dan berkomentar.

“Sebaiknya juga dipastikan kebenarannya. Jika tidak ada kepastian, lebih baik tidak perlu disebarluaskan karena ini bagian dari sikap kehati-hatian dari literasi digital,”tegas Wabup, setelah meninjau Asrama Putra dan Putri Kubar, di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 24 Februari 2025.
Wabup mengingatkan bahwa dengan melepas suatu konten ke medsos, maka sudah membuka sebagian privasi. Karena itu sudah masuk ranah publik.”Ingat ketika berada di ranah publik, kita tidak bisa mengontrol, termasuk komentar maupun tanggapan yang mungkin beda interpretasi dengan yang dimaksudkan,”ucapnya. (yan/KP)
