Koridor di Kubar Bakal Diberikan Izin, Ini Alasan Menteri ESDM

KORIDOR SAH : Tak lama lagi, tambang koridor bakal punya legalitas. Tidak saja warga bahkan pihak aparat hukum tidak dapat menertibkan lagi atau melarang. Karena telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat (foto;IST)

Jakarta, KALTIM PERS- Koridor bakal tidak dapat lagi dikritik atau dilarang. Langkah ini menyusul DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna, Selasa (18/02/2025).

Warga Kutai Barat (Kubar) yang selama ini terlibat langsung mencari penghasilan di batu bara bakal terayomi. Terutama pemilik lahan, truk koridor, alat berat hingga pemilik izin tambang.

Para pihak yang boleh membuat usaha tambang, akan diberikan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pihak yang berhak harus menggunakan untuk mengurus izin dari organsiasi masyarakat (ormas) keagamaan dan koperasi. Bahkan bisa melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

”Supaya mendorong pengusaha-pengusaha baru muncul dari daerah,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dilansir Tempo.co. Sebelumnya, pemberian IUP untuk ormas juga telah diputuskan melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Sekarang, UMKM dan koperasi yang bisa mendapat IUP dalam skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni. Terkait dengan IUP untuk ormas keagamaan, UU Minerba juga memberi peluang yang lebih luas. Sebab, jatah untuk ormas keagamaan tidak lagi hanya bekas wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebagaimana diatur dalam PP 25. “Dengan UU Minerba, ruang untuk ormas terbuka untuk di luar eks PKP2B,” kata Bahlil.

Sebelum pengesahan UU Minerba, Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil diskusi RUU Minerba kepada pimpinan DPR. Doli mengatakan, pembahasan RUU ini sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah atau Bamus kepada Baleg. Setelah mendapat penugasan dan menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba, Baleg membentuk tim panitia kerja atau panja untuk membahas RUU tersebut. Panja kemudian mengadakan rapat membahas DIM bersama pemerintah dan DPD pada 12, 13, 14, dan 15 Februari 2025.

Doli menyampaikan sembilan poin hasil pembahasan RUU Minerba. Beberapa di antaranya, tentang pelindungan bagi masyarakat dan daerah usai kegiatan pertambangan, pemberian prioritas penambangan bagi kelompok-kelompok tertentu, hingga pelaksanaan audit lingkungan.(rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *