Sendawar, KALTIM PERS – Diperpanjangnya masa jabatan kepala kampung alias petinggi menjadi 8 tahun, sebelumnya 6 tahun masih menyisakan pro dan kontra. Beredar narasi Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Narasi ini beredar ramai di media sosial YouTube, Facebook, Instagram, maupun TikTok sedikit banyak berimbas pada masyarakat bawah.
Yang benar, MK menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (3/1/2025). Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.
Mereka menggugat masa jabatan kades yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kades yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Mereka berpendapat, kades yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kades pada periode tersebut.
Dalam kenyataannya, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta pada Jumat, (3/1/2025), seperyi dilansir beritaterbit.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMK) Kubar, Erik Victory mengatakan, ada 185 kepala kampung se-Kubar sudah dikukuhkan menjabat sampai 8 tahun jika sebelumnya menjabat 6 tahun. Hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Pengukuhan petinggi ini dilaksanakan di Gedung Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kubar, Kamis (21/11/2024) lalu. Sebenarnya ada 190 kampung se-Kubar. Namun lima kampung karena status petinggi adalah penjabat, sehingga tidak dapat diperpanjang. Status penjabat itu karena petingginya ada yang meninggal dunia dan berakhirnya masa jabatan sebelum waktu perpanjangan masa jabatan 8 tahun.
Dari 185 kepala kampung se-Kubar yang dikukuhkan tersebut meliputi tiga periode yakni 2019 – 2025, periode 2021 – 2027, dan periode 2023 – 2029. “Kita (Kubar) tidak ada petinggi yang berakhir pada tahun 2024. Sehingga berhak dikukuhkan menjabat menjadi 8 tahun,” tegasnya. (rud/KP)