BONUS JABATAN : 185 petinggi se-Kutai Barat dikukuhkan jadi 8 tahun atau bertambah 2 tahun lagi. Sedangkan 5 kampung tidak bisa dikukuhkan karena statusnya penjabat. Ada yang bingung cari seragam PDU. Beberapa aksesorisnya yang hilang. Berubah ukuran, karena bertambah gemuk.
Hari ini tepatnya, Kamis tanggal 21 November 2024, sebanyak 185 kepala kampung se-Kutai Barat dikukuhkan menjabat 8 tahun di Gedung Aji Tulur Jejangkat, Kantor Bupati Kutai Barat. Jika sebelumnya masa jabatan 6 tahun. Seiring pasca dilantiknya, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memperketat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). Hal ini yang harus dihadapi.
BERTAMBAHNYA masa jabatan kepala kampung atau petinggi (sebutan di Kutai Barat). Ini setelah disahkannya Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Secara akumulasi sebenarnya berkurang 2 tahun. Dulu 6 tahun boleh tiga periode atau 18 tahun. Tapi sekarang masa per periode bertambah 8 tahun dengan akumulasi 16 tahun.
Jika melihat perbandingan periode. Lebih diuntungkan jabatan wakil rakyat di legislatif atau anggota DPRD. Meski hanya 5 tahun per periode tapi boleh berkali-kali sampai tidak didukung oleh konstituen (pendukung) lagi. Atau memang berhenti karena sudah jenuh. Lebih singkat, jabatan kepala daerah. Seperti bupati/walikota, gubernur dan presiden hanya 5 tahun dua periode.
Bicara periode khususnya masa jabatan petinggi boleh dikatakan berkah dari perubahan UU. Meski awalnya, atas perjuangan berbagai organisasi desa. Maupun peran individu para kepala desa secara nasional. Tambahan masa jabatan 2 tahun jadi gratis. Bahkan ini sejarah bagi petinggi yang dikukuhkan penghujung tahun 2024. Menyabet masa jabatan 8 tahun. Termasuk masa jabatan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).
Sebenarnya, ada semacam tawaran pada UU 3/2024. Petinggi bisa memilih salah satunya. Bisa melanjutkan jabatan 2 tahun lagi atau mengundurkan diri. Jika sampai pengukuhan ini tidak ada yang mengundurkan diri. Artinya masih mau jadi petinggi lagi.
Jabatan petinggi setiap tahun semakin banyak dijabat para kaum muda. Ini sejalan dengan tuntutan atau tugas petinggi semakin berat. Bahkan bisa risiko hukum. Petinggi tak jauh beda kewenangannya seperti bupati/walikota, gubernur bahkan presiden. Tatanan pemerintahan terkecil di negara ini. Punya anggaran, punya BPK atau DPRD. Kemudian memiliki kewenangan tersendiri membangun kampung. Meski negara mengaturnya, tidak melampaui kewenangan lainnya. Karena membangun kampung ada beberapa kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Atas kewenangan luar biasa membangun kampung itu menjadikan banyak potensi memunculkan kasus penyalahgunaan anggaran. Pengawasan hingga pemeriksaan terus diperketat. Tidak siap akan jadi korban. Yang memprihatinkan. Belum ditetapkan bersalah. Namun sudah divonis masyarakat sebagai pelaku korupsi. Bahkan kini mulai marak modus. Ada LSM antikorupsi dan oknum mengakui wartawan. Ujung-ujungnya memeras. Jika memberi sejumlah uang, kasusnya tidak diteruskan. Sebaliknya tanpa uang pelicin kasusnya dilaporkan. Bahkan diancam akan di-viral-kan. Jika para petinggi tidak bersikap. Maka akan banyak jadi korban.
Yang lebih aneh lagi. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang semestinya cukup diinternal lembaga pengawas. Justru diduga bocor ke oknum pengacara. Bahkan ke LSM antikorupsi dan oknum wartawan tadi. Padahal LHP masih kategori pembinaan oleh lembaga pengawas bukan menjadi konsumsi publik atau pihak-pihak tertentu. Faktanya, sudah ada korban pemerasan oleh oknum LSM antikorupsi dan oknum wartawan tidak jelas.
Dampak viralnya kasus penyalahgunaan keuangan di kampung menjadikan publik meragukan kejujuran aparatur pemerintah kampung. Bahkan viral di media sosial, presiden pun akan memperketat pengawasan ke desa-desa. Terbaru, Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan, akan membentuk tim di Kutai Barat bertugas mengawasi pengelolaan APBK. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Dana Desa. Upaya ini ada baiknya, agar keuangan desa menjadi sehat. Tujuan pembangunan terukur dan segera lebih mandiri.
Semoga dengan dikukuhnya kepala kampung se-Kutai Barat, tetap diberikan Tuhan umur yang panjang dan selalu sehat. Selamat buat petinggi. (rud/KP)
