HUKUM KARMA: Menyebarkan berita bohong apalagi fitnah tidak saja menjadi bagian dari perbuatan dosa diganjar kelak. Tapi di dunia juga akan mendapakan hukum alam alias karma. Semoga sadar apa yang dilakukan. Berbuat bagi menuju kemenangan lebih mulia sobaaat.
mediaoke, KALTIM PERS – Karma diberikan kepada SPR inisial mantan anggota DPRD Kutai Barat. SPR adalah juru kampanye (jurkam) salah satu pasangan calon (paslon) yang menyebarkan informasi hoax atau bohong. Bahkan menjurus ke fitnah kepada kepala daerah, di tengah pelantikan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung se-Kutai Barat.
Hingga Selasa (12/11/2024) pukul 07.25 sedikitnya, 27 komentar para netizen (warga internet) atau orang yang aktif menggunakan internet terhadap SPR di salah satu media sosial facebook. Beragam komentar dari menyatakan sindiran, hinaan hingga yang berbau jorok ditujukan kepada SPR.
Diantaranya, akun facebook, bernama Aku Ngak Laku menyebutkan. Jurkam Jurkem Ampas Tahu Nie (menyebut nama panggilan SPR). Hek da Jaman Ikam Bemamai Tegak Tu… Ikam Tu Tegak anak TK maha Sungut Kau. (menggunakan bahasa kutai dan banjar, artinya: Tidak ada zamannya SPR marah seperti itu. SPR seperti anak TK aja mulut kamu)
Demikian disampaikan akun Bemolo Kubar Bemolo Kubar. “Jadi Dewan 2 Periode saja tidak ada kontribusi di dapilnya. Lalu petenteng-petenteng nyinggung Birokrat. Coba kalau cari beras itu cari cara yang halal. Itu lebih berokah buat anak istri.
Tak puas di situ, Bemolo Kubar Bemolo Kubar menuliskan komentar lanjutan, Julaq… Bunyi sekolah tinggi tapi sekolah tinggi buat jadi Penjual Obat Kuat maha dan minyak Urut.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Kutai Barat berinisial SPR menyampaikan orasi sebagai juru kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Kutai Barat diduga menyebarkan informasi bohong alias hoax atau palsu. Bahkan orasi sekitar 1,5 menit saat kampanye dihadiri ratusan warga di salah satu kampung di Kutai Barat menjurus kepada fitnah.
SPR adalah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Barat dan calon legislatif daerah pemilihan Kutai Barat 3, yang tidak lolos pada pemilihan legislatif, periode 2024-2029.
SPR yang mengenakan baju dan celana serba hitam itu, dengan suara lantang menggunakan pengeras suara, yang disediakan oleh salah satu paslon. “Saya dapat bocoran bahwasannya kepala daerah mengumpulkan RT, BPK, adat beserta jajarannya ceritanya mau dilantik. Padahal itu mau diintimidasi supaya memilih pasangan yang lain,” kata SPR.
Melanjutkan orasinya lagi, “Dan saya sampaikan tangal 20 bulan ini (November 2024), semua kepala kampung 190 kampung akan dipanggil. Untuk diberikan pemahaman, pemasukan, intimidasi agar supaya agar supaya memilih satu pasangan. Ini salah barang licik. Ini licik bapak ibu saudara sekalian. Kita ambil handphone kita viralkan.”
Pernyataan SPR ini dinilai berbau fitnah. Hal inipun menjadi kekecewaan para aparatur pemerintah kampung se-Kutai Barat. Setidaknya, meski bukan lagi wakil rakyat harus bijak menyampaikan orasi kepada masyarakat. Bahkan bukan informasi yang disampaikan berbau fitnah. Ini sangat disesalkan.
Kepala DPMK Kutai Barat, Erik Viktory mengatakan, pengukuhan BPK dan kepala kampung se-Kutai Barat merupakan perpanjangan masa kerja BPK dan kepala kampung menjadi 8 tahun sebelumnya hanya 6 tahun. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seluruh kepala desa dan BPD/BPK se-Indonesia dilakukan pengukuhan semua. “Jika pengukuhan BPK dan kepala kampung se-Kutai Barat adalah adanya intimidasi. Apalagi sampai ada pengiringan oleh kepala daerah adalah tidak benar,” tegas Erik.
Dia menjelaskan, bahwa se-Kutai Barat ada 185 kampung yang dikukuhkan bukan 190 kampung. Karena 5 kampung berstatus penjabat kepala kampung, sehingga tidak bisa dikukuhkan. Pelaksanaan pengukuhan direncanakan hari Kamis tanggal 21 November 2024. Sedangkan pengukuhan BPK dilaksanakan per kecamatan dan terakhir dilaksanakan di Kecamatan Tering. Sedangkan untuk RT dan kepala adat baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun kampung tidak ada rencana maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutai Barat melalui DPMK Kutai Barat. (rud/KP)
