JAKARTA, KALTIM PERS – Pemerintah menilai penyelesaian tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih memiliki kewajiban pembayaran DBH sekitar Rp70 triliun yang berkaitan dengan 31 pemerintah provinsi, 317 pemerintah kabupaten, dan 83 pemerintah kota. Menurut dia, pencairan dana tersebut akan memperkuat kemampuan fiskal daerah sehingga dapat memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Kalau Rp70 triliun ini dibayarkan, maka persoalan PPPK di sebagian besar daerah tersebut akan selesai,” ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Tito menjelaskan, bagi daerah yang tidak memperoleh alokasi DBH, pemerintah telah menyiapkan skema penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Bantuan tersebut akan diberikan setelah pemerintah daerah melakukan langkah efisiensi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Tito, skema penambahan DAU telah disiapkan bersama Menteri Keuangan sebagai bentuk dukungan terhadap daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.
“Daerah yang tidak memiliki DBH dan sudah melakukan efisiensi tetap akan dibantu melalui mekanisme top up DAU. Mudah-mudahan persoalan pembayaran gaji PPPK dapat diatasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menyoroti perbedaan data mengenai jumlah daerah yang mengalami kesulitan membiayai belanja pegawai. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut terdapat sekitar 490 daerah yang menghadapi persoalan tersebut. Sementara berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya sekitar 413 daerah.
Karena itu, Kemendagri mengusulkan rekonsiliasi data agar terdapat kesamaan angka sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Tito menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengalihkan pembayaran gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, tanggung jawab pembayaran gaji tetap berada pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat, lanjut Tito, hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui pembayaran tunggakan DBH maupun penambahan DAU bagi daerah yang memenuhi syarat, sehingga pemerintah daerah tetap dapat menjalankan kewajibannya dalam membayar gaji PPPK tanpa mengubah mekanisme pendanaan yang berlaku.












