Menteri LH Larang Bakar Buka Lahan, Pemkab Diminta Perkuat Pencegahan Karhutla

JAKARTA, KALTIM PERS— Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia sebagai langkah antisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat edaran itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Agustus 2026. Pemerintah daerah diminta mengambil langkah konkret untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.

Dalam surat edaran disebutkan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar masih terjadi dan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Kebakaran hutan dan lahan juga berpotensi menyebabkan pencemaran udara berupa kabut asap, kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga meningkatnya emisi gas rumah kaca.

Pemerintah juga mempertimbangkan fenomena El Nino kuat yang mulai muncul pada Juli 2026 sebagai salah satu faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.

Pemda Diminta Larang Pembukaan Lahan dengan Membakar

Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan moratorium terhadap peraturan yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain pencegahan, pemerintah daerah diminta memberikan sanksi hukum terhadap setiap pelanggaran. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut ditegaskan larangan bagi setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Perkuat Patroli dan Pengawasan

Surat edaran juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi antara instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, BPBD, dinas kehutanan, TNI/Polri, dan instansi lainnya.

Koordinasi tersebut diarahkan untuk melakukan aksi pencegahan dan penanggulangan karhutla, patroli terpadu secara rutin, serta memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.

Pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pengawasan harus ditingkatkan terutama di wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, peran perangkat daerah hingga tingkat desa dan kelurahan diminta dioptimalkan dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan karhutla.

Pemantauan Gambut dan Kanal

Khusus wilayah yang memiliki lahan gambut, pemerintah diminta melakukan pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT), terutama pada daerah rawan kebakaran.

Jika kondisi TMAT menunjukkan kategori rawan atau sangat rawan, pemerintah diminta melakukan pembasahan untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran.

Pemantauan juga mencakup sekat kanal serta kondisi sekat kanal pada wilayah yang rawan karhutla.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelembapan lahan gambut sehingga tidak mudah terbakar, khususnya ketika kondisi cuaca semakin kering.

Libatkan Masyarakat

Pemerintah juga diminta memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang dimiliki oleh pemegang izin berusaha.

Di sisi lain, peran masyarakat dalam pencegahan kebakaran juga perlu diperkuat melalui pelibatan dalam satuan tugas (satgas) karhutla.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus menekan potensi terjadinya karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kepala BMKG, Kepala BRIN, serta Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.(rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *