SENDAWAR, KALTIM PERS – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengusulkan pelaksanaan proyek pembangunan dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) senilai sekitar Rp2,52 triliun untuk periode 2027–2029. Infrastruktur konektivitas dan peningkatan fasilitas pelayanan publik menjadi fokus utama dalam rencana tersebut.
Usulan itu disampaikan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin dalam Rapat Paripurna X DPRD Kutai Barat pada Selasa, 28 Juli 2026. Menurut dia, skema kontrak tahun jamak dipilih karena sejumlah proyek strategis membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran.
Pembangunan yang diusulkan mencakup peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, pelabuhan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga sarana publik lainnya. Pemerintah daerah menilai proyek tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Barat 2025–2029.
Di sektor konektivitas, pemerintah merencanakan pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) dan Jembatan Sungai Nyuatan di Kampung Sembuan. Sejumlah ruas jalan juga akan ditingkatkan, antara lain Jalan Bung Karno–Simpang Ombau–Juaq Asa–Linggang Amer–Mencelew dan Jalan Melapeh–Temula. Pada ruas Bung Karno–Simpang Ombau–Juaq Asa–Linggang Amer–Mencelew juga direncanakan penanganan titik longsor.
Selain itu, rekonstruksi jalan direncanakan pada sejumlah koridor, seperti Anah–Long Daliq, Melak–Muara Beloan, Simpang TSA–Jerang Melayu, Simpang Marimun–Muara Batuq, serta beberapa ruas yang menghubungkan kawasan Linggang, Sekolaq Darat, Sumber Sari, Tering Seberang, hingga Muyub Ilir.
Di luar pembangunan jaringan jalan, pemerintah memasukkan pembangunan Pelabuhan Royoq sebagai salah satu proyek strategis dalam skema tersebut.
Pada sektor pelayanan publik, pemerintah merencanakan renovasi dan pengembangan Rumah Sakit Umum Harapan Insan Sendawar serta pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Di bidang pendidikan, pemerintah mengusulkan pembangunan prasarana Politeknik Sendawar.

Sejumlah fasilitas lain yang juga masuk dalam rencana pembangunan meliputi Menara Katulistiwa Long Iram, Kristen Center, Turap Katolik Center, kolam renang beserta fasilitas pendukung di lingkungan GOR Desnan, serta Gereja Katolik Linggang Bigung.
Frederick mengatakan penggunaan kontrak tahun jamak bertujuan menjamin keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis agar berjalan secara terencana, efektif, dan akuntabel.
Rencana tersebut sebelumnya disusun untuk periode 2026–2028 dan telah dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan DPRD pada 27 Agustus 2025. Namun, pemerintah melakukan penyesuaian setelah mempertimbangkan perubahan kebutuhan teknis, pembiayaan, serta perkembangan harga. Karena itu, masa pelaksanaan diusulkan bergeser menjadi 2027–2029 dan kesepakatan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Usulan kontrak tahun jamak tersebut masih akan dibahas bersama DPRD Kutai Barat. Pemerintah daerah menyatakan pelaksanaan proyek tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperoleh persetujuan DPRD sebelum dianggarkan dalam APBD.(sugih/adv/DiskominfoKubar)












