Hukum  

Lima Warga jadi Tersangka, Tewaskan Terduga Maling Ayam di Tabanan

Terduga lima pelaku (kanan) yang menewaskan KD, maling ayam.

BALI, KALTIM PERS – Main hakim sendiri berbuah pahit bagi warga yang melakukan pengeroyokan berbuntut bagi pelaku maling ayam hingga tewas. Kasus ini hingga menewaskan warga berinisial KD, warga Tabanan, Bali. Kasus ini dikaitkan dengan kasus korupsi yang tengah ramai saat ini.

Polisi menetapkan lima orang pelaku pengeroyokan yakni inisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Berita langsung menjadi viral. Meski perbuatan KD salah. Namun yang menjadi pertanyaan warga, kenapa sampai tewas dikeroyok warga setempat.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyebutkan, penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan di Polsek Baturiti.

“Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam dikutip detikBali.


Sejumlah barang bukti ikut disita polisi dari kelima tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban KD.

Kasat Rereskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi secara intensif dalam kasus tersebut.

“Kemudian dari 18 saksi itu, kelima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Teddy menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang masih dikumpulkan di lapangan.

Terkait ancaman pidana, Teddy mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ton/KP)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *