Pejalan Kaki dapat Santunan, Kecelakaan Tunggal No !!!

Pejalan kaki ditabrak dapat santunan. Tapi kendaraan kecelakaan tunggal tidak lah. Risiko sendiri.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Insiden atau kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) diberikan santunan dari PT. Jasa Raharja. Korban meninggal dunia Rp50 juta, luka Rp20 juta, cacat maksimal Rp50 juta. Tambahan berupa biaya Pertolongan Pertama Kecelakaan (P3K) maksimal Rp1 juta dan ambulans maksimal Rp500 ribu.

Data PT. Jasa Raharja, dari 3 tahun terakhir mengalami kenaikan santunan. Tahun 2024 santunan sudah diberikan sekitar Rp1,8 miliar, tahun 2025 terbesar Rp1,9 miliar. Untuk tahun 2026, sudah diangka Rp841 juta santunan 8 orang meninggal dunia, dan 27 orang luka-luka. Padahal ini baru semester pertama (periode Januari-Juni 2026).

Imam Mukhtar Rofik selaku Penanggung Jawab PT Jasa Raharja Kubar menyebutkan, untuk santunan lakalantas di darat wajib menyertakan laporan polisi. Dasar itu, akan diberikan santunan bagi korban meninggal dunia ataupun luka luka. “Korban luka-luka akan diberikan surat jaminan ke rumah sakit untuk penangganan kesehatannya. Ini maksimal yang ditanggung Jasa Raharja Rp20 juta. Biaya lainnya oleh BPJS,” kata Imam.

Termasuk, jika korban cacat tetap pada anggota badan akan ditanggung biaya maksimal Rp50 juta oleh PT.Jasa Raharja. Lakalantas tunggal tidak ditanggung. Kecuali bagi korban pejalan kaki yang ditabrak kendaraan, akan ditanggung oleh PT. Jasa Raharja itupun maksimal Rp20 juta.

Untuk barang bawaan atau kendaraan yang hilang atau rusak, bukan tanggung jawab dari PT. Jasa Raharja melainkan pihak jasa angkutan atau pemilik barang.(adv/diskominfokubar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *