Blog  

Dinas Perikanan Kutai Barat Sosialisasikan Registrasi bagi Pembudidaya Ikan Kecil

SENDAWAR, KALTIM PERS – Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Barat menyosialisasikan persyaratan dan prosedur registrasi bagi pembudidaya ikan kecil atau Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil (TDPIK) di Kutai Barat. Kegiatan ini diikuti puluhan peserta budidaya di Kantor Kepala Kampung Muara Beloan, Kamis, 29 Juli 2026.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat pembudidaya perikanan dapat harus terdaftar di Dinas Perikanan. Kemudian, melanjutan administrais tanda daftar Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari langkah itu maka akan menjadi data base pembudidaya ikan kecil untuk berhak mendapatkan bantuan.
Kepala Dinas Perikanan Kutai Barat Leonard Yudiarto melalui Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Leli, mengatakan kegiatan tersebut menyasar masyarakat yang menjalankan usaha budidaya ikan skala kecil di kolam, keramba, maupun perairan sungai.

“TDPIK merupakan bukti legalitas yang diterbitkan pemerintah daerah bagi pembudi daya ikan kecil. Dokumen ini penting sebagai dasar pendataan sekaligus mempermudah pembudi daya mengakses berbagai program pemerintah,” kata Leli.

Menurut dia, kepemilikan TDPIK tidak hanya memberikan pengakuan resmi terhadap usaha budidaya ikan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun program pembinaan dan penyaluran bantuan secara tepat sasaran.

Penerbitan TDPIK mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pembudidayaan Ikan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Perikanan menjelaskan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon, antara lain fotokopi KTP, surat keterangan domisili usaha, data lokasi usaha, jenis komoditas yang dibudidayakan, luas lahan atau kapasitas usaha, serta surat pernyataan sebagai pembudi daya ikan kecil. Apabila diperlukan, petugas juga dapat meminta dokumentasi lokasi usaha.

Setelah permohonan diajukan, Dinas Perikanan akan melakukan pemeriksaan administrasi. Verifikasi lapangan dilakukan apabila diperlukan sebelum TDPIK diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Leli mengatakan TDPIK memberikan sejumlah manfaat bagi pembudi daya ikan kecil. Selain menjadi bukti legalitas usaha, dokumen tersebut membuka peluang memperoleh bantuan benih, pakan, sarana dan prasarana budidaya, mengikuti pelatihan dan pembinaan, serta memperluas akses pembiayaan melalui perbankan maupun program Kredit Usaha Rakyat (KUR). (ton/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *