Blog, Hukum  

Demo PT.FST Dibatalkan, Dijadwalkan Dialog di Mapolres Awal Juli 2026

Sekcam Muara Pahu Dirna, Kapolsek Ipda Dwi Yulistyono bersama para kepala kampung, pengurus Bumdesma Raden Baroh LKD, nelayan terdampak di BPU Muara Pahu, Kamis, 25 Juni 2026.

SENDAWAR, KALTIM PERS- Wacana aksi demo besar-besaran oleh warga Kecamatan Muara Pahu ke site PT. Fajar Sakti Prima (FSP) di Polong, Muara Pahu, Kamis, 25 Juni 2026 dibatalkan. Manajemen 8 atau 9 Juli 2026.

Adanya respon manajemen PT.FSP ini, disampaikan Kapolsek Muara Pahu Ipda Dwi Yulistyono, saat pertemuan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Muara Pahu, Kamis, 25 Juni 2026. Pertemuan ini dibuka oleh Sekretaris Camat Muara Pahu Dirna, dihadiri perwakilan Koramil Muara Pahu, Kepala Adat Kecamatan Muara Pahu Jumran.

Dihadiri pengurus Bumdesma Raden Baroh LKD, sejumlah petinggi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Kampung (FK3) Kecamatan Muara Pahu, kepala adat, ketua BPK dan warga nelayan terdampak produksi batu bara di DAS Mahakam.

Ketua Bumdesma Raden Baroh LKD Muara Pahu, Andri Winata menyambut baik adanya forum dialog bersama manajemen PT.FSP. Hal ini sebagai upaya menyikapi tuntunan yang menjadi bagian permintaan Bumdesmas. Arah permintaan yang dapat dikabulkan tersebut, adanya kerja sama dengan PT.FSP sebagai bentuk pemberdayaan kearifan lokal. Antara lain, kemitraan jasa, logistik, tenaga kerja, dan kerusakan alat nelayan terdampak nelayan 6 kampung di pesisir DAS Mahakam.

Kepala Teknik Tambang PT.FSP, Ricardo RA Simanjuntak mengatakan, pada prinsifnya pihak perusahaan bersedia melakukan pertemuan menyikapi permintaan masyarakat Muara Pahu tersebut. Hal ini jalan terbaik, daripada melakukan aksi demo. “Kami siap saja melakukan pertemuan menyikapi permintaan dari para aksi demo,” kata Ricardo. Perihal kerusakan alat nelayan, pihak perusahaan belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat yang dirugikan. Karena hal ini akan menjadi catatan pihak perusahaan untuk menyikapinya.

Ricardo mengklarifikasi, jika dirinya sedang menjalani roster (cuti), bukan berarti tidak bersedia memenuhi permintaan pertemuan yang digagas oleh Pemerintah Kecamatan Muara Pahu untuk melakukan pertemuan dengan para petinggi dan Bumdesma Raden Baroh LKD, beberapa pekan lalu. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *