JAKARTA, KALTIM PERS — Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan kandungan zat berbahaya dalam sejumlah sampel cairan rokok elektrik atau vape. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang diperiksa Pusat Laboratorium BNN.
Dari hasil pengujian itu, sebanyak 11 sampel diketahui mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung metamfetamin atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidat, yakni zat yang digunakan dalam tindakan anestesi atau pembiusan. Temuan ini menunjukkan bahwa cairan vape dapat menjadi media penyalahgunaan berbagai zat psikoaktif.
Dalam pemaparannya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI, perwakilan BNN mengingatkan bahwa peredaran zat narkotika melalui vape menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Bentuk rokok elektrik yang praktis berpotensi membuat penyalahgunaan zat tersebut sulit dikenali masyarakat.
BNN juga menyoroti perkembangan new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang terus bertambah. Secara global, telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS, sedangkan di Indonesia tercatat 175 jenis. Perkembangan ini menuntut penguatan pengawasan, pengujian laboratorium, serta pembaruan strategi pencegahan dan penindakan.
Temuan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menganggap seluruh cairan vape aman digunakan. BNN mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap peredaran cairan vape yang diduga mengandung zat terlarang, disertai edukasi kepada masyarakat dan koordinasi antarlembaga untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.(rud/KP)












