Karhutla Meluas, 801 Titik Panas Terdeteksi di Kutai Barat, Siswa Belajar dari Rumah

SENDAWAR, KALTIM PERS— Pemerintah Kabupaten Kutai Barat meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 801 titik panas atau hotspot terdeteksi di wilayah Kutai Barat sepanjang 1-26 Agustus 2026.

Kondisi tersebut disertai kabut asap yang mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kesehatan. Pemerintah daerah pun menetapkan sejumlah langkah, termasuk mewajibkan siswa dan siswi belajar dari rumah (BDR) mulai 27 Agustus hingga 2 September 2026.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026. Surat tersebut ditandatangani Bupati Kutai Barat Frederick Edwin pada 26 Agustus 2026.

Berdasarkan pembaruan data Sistem Pemantauan Karhutla (Sipongi), lima kecamatan tercatat memiliki jumlah hotspot tertinggi.

Kecamatan Muara Pahu menjadi wilayah dengan titik panas terbanyak, yakni 213 titik. Selanjutnya Kecamatan Bongan sebanyak 113 titik, Kecamatan Jempang 105 titik, Kecamatan Damai 93 titik, dan Kecamatan Penyinggahan 80 titik.

Sebaran hotspot yang terjadi sejak awal Agustus disebut telah menyebabkan kabut asap yang berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Kualitas Udara Lampaui Ambang Batas

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pemeriksaan kualitas udara telah dilakukan dengan parameter partikulat PM 2,5 dan PM 10. Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas udara berada di atas ambang batas.

Kondisi itu dinilai berisiko terutama bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap paparan asap tinggi.

Paparan kabut asap juga berpotensi memicu sejumlah gangguan kesehatan, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan, hingga gangguan jantung.

Atas kondisi tersebut, Pemkab Kutai Barat meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan langkah perlindungan kesehatan.

Masyarakat diimbau menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari dampak asap karhutla dan heatstroke, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

Warga yang mengalami gejala gangguan kesehatan juga diminta segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan.

Siswa BDR hingga 2 September

Salah satu langkah yang diambil pemerintah daerah adalah memberlakukan pembelajaran dari rumah bagi siswa dan siswi mulai 27 Agustus sampai 2 September 2026.

Selama penerapan BDR, pembagian program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta tetap dikondisikan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

Pemkab Kutai Barat juga menyampaikan bahwa pada 24-26 Agustus 2026 terdapat hujan yang merupakan hasil Operasi Modifikasi Cuaca. Karena itu, hujan yang terjadi pada periode tersebut disebut bukan kondisi alamiah.

Di sisi lain, perubahan pola kekeringan disebut belum dapat diprediksi karena adanya fenomena El Niño. Masyarakat pun diminta menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan sumber api dan memicu kebakaran.

Masyarakat Diminta Waspadai Titik Api

Bupati juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lahan, ladang, kebun, maupun kawasan yang dimiliki atau dikelola dari potensi munculnya titik api.

Pemantauan diminta dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diminta segera melakukan penanganan. Api dalam skala kecil juga diminta segera dipadamkan sebelum meluas.

Pemerintah daerah turut meminta rumah ibadah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan kampung, hingga pengurus RT ikut menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan dampak karhutla kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, camat, lurah, petinggi atau kepala kampung, hingga seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Langkah kesiapsiagaan dilakukan untuk menekan risiko kebakaran yang semakin meluas sekaligus mengurangi dampak kabut asap terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *