SENDAWAR, KALTIM PERS— Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, meluncurkan Aktualisasi Layanan Panggilan Darurat (AKSIPADA) Call Center 112, Kamis (13/8/2026).
Layanan yang diluncurkan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Barat itu menjadi akses tunggal bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi situasi darurat.
Melalui nomor 112, warga tidak perlu lagi menentukan sendiri perangkat daerah atau instansi yang harus dihubungi. Setiap laporan akan diteruskan kepada unsur terkait sesuai jenis kejadian dan kebutuhan penanganan.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengatakan, keberadaan Call Center 112 harus diikuti kesiapan pemerintah dalam memberikan respons cepat di lapangan.
Menurut dia, layanan tersebut tidak boleh berhenti sebagai nomor telepon yang mudah diakses. Sistem itu harus ditopang koordinasi lintas sektor, prosedur operasional yang jelas, serta personel yang siap memberikan pelayanan.
“112 bukan sekadar nomor telepon, tetapi merupakan satu pintu akses masyarakat untuk mendapatkan pertolongan. Dalam keadaan darurat, masyarakat tidak seharusnya dipusingkan dengan pertanyaan ‘ini kewenangan siapa?’ Pemerintah harus hadir sebagai satu kesatuan,” kata Edwin.
Libatkan sejumlah perangkat daerah
Edwin meminta seluruh perangkat daerah dan unsur pelayanan yang terlibat memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan dengan baik.
Dengan demikian, setiap laporan yang masuk dapat segera diterima, diverifikasi, dan ditangani oleh unsur yang berwenang.
“Kita harus menjadikan 112 sebagai layanan bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, bukan hanya program satu perangkat daerah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Call Center 112 akan melibatkan sejumlah unsur penanganan keadaan darurat. Di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, Satpol PP, rumah sakit dan fasilitas kesehatan, Dinas Sosial, serta layanan perlindungan perempuan dan anak.
Kepala Pelaksana BPBD Kutai Barat Yudianto Rihartono menyambut baik penerapan layanan tersebut.
Menurut dia, Call Center 112 dapat menyatukan layanan kedaruratan yang sebelumnya menggunakan jalur komunikasi masing-masing.
“Dengan adanya 112 ini kami sangat senang karena layanan kedaruratan dapat dilaksanakan secara lebih terintegrasi. Tidak hanya BPBD, tetapi nantinya juga perangkat daerah lain, terutama Satpol PP, Damkar, rumah sakit dan fasilitas kesehatan,” kata Yudianto.
Yudianto menjelaskan, penerapan Call Center 112 pada 2026 masih berada pada tahap awal atau masa uji coba.
Pada tahap tersebut, BPBD menjadi salah satu unsur yang terlibat. Ke depan, cakupan layanan akan dikembangkan dengan melibatkan lebih banyak perangkat daerah dan fasilitas pelayanan.
Terhubung dengan operator telekomunikasi
Dari sisi jaringan, akses Call Center 112 di Kutai Barat telah dikoordinasikan dengan sejumlah operator telekomunikasi.
Ketua Tim Fasilitasi Sistem Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Agung Setyo Utomo, mengatakan koordinasi telah dilakukan bersama Telkomsel, XL, Smartfren, dan Indosat.
Agung berharap masyarakat Kutai Barat mulai mengenal dan mengingat nomor 112 sebagai jalur untuk memperoleh bantuan ketika menghadapi keadaan darurat.
“Sudah saatnya masyarakat Kutai Barat menghafal satu nomor untuk mendapatkan bantuan dari seluruh OPD yang ada di Kabupaten Kutai Barat,” kata Agung.
Pengelolaan sistem dan infrastruktur komunikasi Call Center 112 selanjutnya berada di bawah Diskominfo Kutai Barat. Sementara itu, laporan yang diterima akan diteruskan kepada perangkat daerah sesuai dengan jenis kedaruratannya.
Warga diminta tidak menelepon untuk iseng
Frederick mengingatkan masyarakat agar menggunakan Call Center 112 sesuai dengan peruntukannya.
Ia meminta warga tidak melakukan panggilan palsu atau sekadar iseng karena tindakan tersebut dapat mengganggu sistem pelayanan dan berpotensi menghambat penanganan warga yang benar-benar membutuhkan pertolongan.
“Grand launching ini bukanlah akhir, tetapi awal dari komitmen kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kedaruratan di Kabupaten Kutai Barat,” ujar Frederick.
Dengan beroperasinya Call Center 112, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap penanganan keadaan darurat dapat berlangsung lebih cepat dan terkoordinasi.
Masyarakat juga diharapkan memiliki satu akses yang mudah diingat untuk mendapatkan bantuan ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera. (Sugih/adv/Diskominfokubar)












