KUTAI BARAT, KALTIM PERS — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat menangkap seorang pria berinisial S alias J (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Iram. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,3 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan berlangsung di sebuah bengkel di Kampung Suko Mulyo, RT 01, Kecamatan Long Iram, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran melalui metode undercover buy.
Dalam operasi itu, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan menyerahkan uang sebesar Rp 500.000 kepada terduga pelaku. Beberapa saat kemudian, tersangka menyerahkan dua paket sabu sehingga langsung diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DH. Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di Kampung Suko Mulyo.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat di dalam kamar yang berisi tujuh paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 3,2 juta. Polisi menyebut tersangka mengakui narkotika dan uang tersebut merupakan miliknya, dengan uang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kasatresnarkoba mengatakan, total barang bukti yang diamankan meliputi sembilan paket sabu dengan berat kotor 1,3 gram, uang tunai Rp 3,7 juta, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta sebuah dompet.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba.
Ia menambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Kutai Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memberantas peredaran narkoba. (ton/KP)












