Hukum  

Dipolisikan Antre BBM di SPBU dan Jual lagi ke Warga, Justru “Dibebaskan”

PAHLAWAN EKONOMI: Hartono dan istrinya, Supiah berinisiatif berjualan bensin eceran demi membantu mobilitas warga dan anak-anak sekolah di desanya meminta dibebaskan dari jeratan hukum (foto atas). Ranning dan Aziz Apandi Silalahi sempat diproses hukum namun hasil sidang dibebaskan.

JAKARTA, KALTIM PERS- Warga yang membeli dan menjual lagi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian anggota DPR RI. Dua kasus yang sempat ke meja pengadilan dan sempat ditahan justru dibebaskan.

Alasannya, warga tidak bisa dikategorikan melanggar hukum. Justru di mata DPR RI, aktivitasnya membantu warga dapatkan BBM. Akibat, Pertamina yang dinilai tidak mampu melebarkan sayap membuka Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah terpencil.

Bahkan, beli lalu menjual BBM subsidi itupun tidak dikategorikan kejahatan. Karena warga rata-rata menggunakkan jeriken (dibaca: jerigen) tidak ada mens rea (niat jahat) berupa menimbun BBM. Melainkan hanya mencari keungan Rp1.000 atau Rp2.000 perliter. Bahkan warga sebagai pembeli merasa diuntungkan, lebih dekat dapatkan BBM. Meski beda, lebih mahal namun masih dikategorikan wajar.

Kasus ini menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dari Partai Gerindra dan Hinca Panjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026, di laman dpr.go.id.

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat meminta kepolisian untuk menghentikan proses hukum terhadap warga yang diproses hukum. Yakni, Hartono, warga yang menjadi tersangka dalam perkara penjualan BBM eceran di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara praktik penimbunan BBM dengan distribusi skala kecil yang dilakukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses energi.

Soroti kasus di Lampung

Kisah pilu datang dari Way Kanan, Lampung. Berjarak 60 KM dari SPBU terdekat, Hartono dan istrinya, Supiah berinisiatif berjualan bensin eceran demi membantu mobilitas warga dan anak-anak sekolah di desanya.

Niat baik berbuah naas. Mereka justru ditangkap polisi atas tuduhan penimbunan BBM. Tak berhenti di situ, beredar dugaan adanya indikasi permintaan “uang damai” sebesar Rp50 juta menggunakan kode jari.

Dengan suara gemetar dan derai air mata di depan Komisi III DPR RI, Ibu Supiah memohon agar suaminya dibebaskan dan tidak disidangkan. Menanggapi jeritan hati ini, Komisi III DPR RI pun pasang badan dan menegaskan bahwa pedagang eceran di pelosok desa adalah pahlawan ekonomi lokal, bukan kriminal !

Singgung putusan bebas di Medan

Kemudian, di laman bitvonline.com, kasus pengisian BBM gunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan, akhirnya dibebaskan.

Sempat ditangkap, warga atas nama Ranning membeli sekitar 25 liter Pertalite untuk dijual lagi. Pelaku kedua, Aziz Apandi Silalahi disebut membantu pengisian BBM ke dalam jeriken tanpa menggunakan barcode Pertamina. Aziz diduga menerima imbalan Rp15 ribu untuk setiap jeriken yang diisi. Atas perbuatan keduanya, diamankan polisi pada pada 6 Januari 2026 di SPBU Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Medan.

Bedakan menimbun atau penuhi kebutuhan warga

Hinca menjelaskan, aparat perlu membedakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah dengan pelaku yang sengaja menimbun BBM untuk memperoleh keuntungan. Menurutnya, penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) dan konteks setiap perkara.

Di samping itu negara memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga ke pelosok. Namun, pada kenyataannya masih banyak wilayah yang mengharuskan warga menempuh perjalanan jauh menuju SPBU untuk memperoleh BBM, sehingga muncul masyarakat yang membantu menyalurkan kembali BBM ke desanya.

Karena itu, Hinca menilai masyarakat yang mengambil BBM dari SPBU untuk memenuhi kebutuhan warga di daerah tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan pelaku penimbunan. Menurutnya, mereka justru membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat ketika distribusi energi belum sepenuhnya menjangkau seluruh wilayah.

“Menurut saya dia bukan pelaku kejahatan, tetapi pahlawan ekonomi yang membantu negara, lebih tepat membantu Pertamina yang belum mampu mengantarkan minyak itu sampai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dorong pembaruan KUHAP

Lebih lanjut, Hinca mengingatkan bahwa pendekatan penegakan hukum semestinya mengedepankan rasa keadilan. Hal itu, menurutnya, juga perlu menjadi semangat dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar aparat tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.

Ia bahkan mengusulkan agar frasa “nurani keadilan” dimasukkan dalam penjelasan umum KUHAP sebagai landasan moral bagi aparat penegak hukum dalam menangani setiap perkara. Dengan demikian, hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Pembaharuan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Jadi kita masukkan kata nurani keadilan, bukan sekadar keadilan,” jelasnya.

Hinca berharap semangat tersebut dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut masyarakat kecil. Menurutnya, penegakan hukum harus mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar bermuatan kejahatan dengan aktivitas masyarakat yang muncul akibat belum optimalnya pelayanan negara.

“Rumusan menimbun ini menurut saya jangan sampai salah. Di situlah nurani keadilan harus dikedepankan,” pungkas Hinca. (ton/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *