Hukum  

Dua Paket Sabu Disita, Warga Barong Tongkok Diciduk Saat Operasi Antik Mahakam

Pelaku DD warga Kecamatan Barong Tongkok diamankan karena membawa narkoba

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) mengamankan seorang pria berinisial DD, 27, warga Kecamatan Barong Tongkok, Jumat 10 Juli 2026. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,3 gram.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Barong Tongkok.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DD di sebuah rumah di Kecamatan Barong Tongkok. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain sabu, polisi menyita satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat ini DD masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kutai Barat. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut guna mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (yan/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *