JAKARTA, KALTIM PERS – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 diibacakan pada 29 Juni 2026. Amar putusan, menyatakan permohonan untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dapat diterima. MK menegaskan bahwa pemilihan bupati, walikota, dan gubernur harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Namun ada konsekuensinya, bahwa pesta demokrasi harus menghabiskan dana sangat besar. Tidak saja membebani keuangan negara. Melainkan bisa berdampak kepada lajunya pembangunan secara nasional. Baik pelaksanaan pembangunan di setiap tingkatan kampung/desa, kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar Rintar Pasaribu menyebutkan, pesta demokrasi tahun 2029 dipastikan akan mengalami kenaikan alokasi biaya. Hal ini disebabkan, bertambahnya jumlah pemilih dampak kenaikan jumlah penduduk. Kemudian, kenaikan biaya dari harga kelengkapan barang yang diperlukan.

Seperti biasa sosialisasi, logistik seperti surat suara dan lainnya. ”Untuk peserta dari partai politik pun akan disesuaikan. Bahkan dapat dipastikan pula akan bertambah,” kata Rintar. Adapun pemilu dikembalikan kepada rakyat sudah sewajarnya. Terkait besarnya biaya demokrasi, bahwa pihak peneyelenggara/KPU akan melaksanakan sesuai amanah undang-undang yang berlaku.
Adapun biaya pesta demokrasi secara nasional, pilpres dan pemilihan legislatif/pileg (DPRRI, DPDRI, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota)
- Pelaksanaan tahun 2019 menghabiskan Rp 25,59 triliun. Meningkat, pelaksanaan 2014 sebesar 71,3 triliun. Total kenaikan belanja pesta demokrasi Rp45,8 triliun.
- Pilkada (gubernur, bupati/walikota) secara nasional tahun 2019 sebesar Rp25,59 triliun dan tahun 2024 Rp41,36 triliun. Kenaikan Rp15 triliun. Kenaikan kedua pesta demokrasi itu di tahun 2019 dan tahun 2024 disebabkan jumlah pemilih dan biaya penyelenggaraan.
Terjadi peningkatan serupa pelaksanaan di Kubar :
- Pemilihan legislatif (pileg) Kubar tahun 2019 sebesar Rp21,147 miliar. Berikutnya pelaksanaan tahun 2024 Rp22,634 miliar. Kenaikan Rp1,486 miliar.
- Pilkada 2024 terjadi pengabungan Pilkada Kubar dan Pilgub Kaltim. Untuk Pilkada Kubar tahun 2020 memerlukan biaya Rp36,5 miliar. Berikutnya, Pilkada tahun 2024 sebesar Rp39,033 miliar. Terjadi peningkatan Rp2,466 miliar. (rud/KP)












