SENDAWAR, KALTIM PERS – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan terus memperkuat keselamatan transportasi sungai dengan menata perizinan kapal feri penyeberangan dan speedboat yang beroperasi di wilayah setempat.
Langkah tersebut dilakukan menyusul sejumlah kecelakaan di perairan Sungai Mahakam yang menimbulkan korban jiwa maupun kerugian harta benda. Dalam beberapa kasus, korban tidak memperoleh santunan karena armada angkutan yang digunakan belum memiliki izin operasional dan belum terhubung dengan perlindungan PT Jasa Raharja.
Penataan dilakukan Dishub Kutai Barat bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda serta PT Jasa Raharja. Program tersebut ditargetkan rampung pada 2026 agar seluruh angkutan sungai memenuhi ketentuan keselamatan dan administrasi.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kutai Barat Rita Nursandi mengatakan legalitas armada menjadi dasar penting untuk meningkatkan disiplin operator dalam melindungi penumpang.
“Kalau sudah memiliki izin, operator akan lebih disiplin terhadap keselamatan penumpang. Motoris speedboat dan pengelola feri juga akan dibekali pelatihan. Kami menargetkan penataan ini selesai pada 2026,” kata Rita, Selasa, 30 Juni 2026.
Saat ini, sebanyak 20 kapal feri penyeberangan telah memperoleh Pas Kecil dari KSOP Kelas I Samarinda. Lima unit lainnya masih menjalani proses pengukuran. Sementara sekitar 40 kapal feri yang tersebar di sejumlah kecamatan diperkirakan belum mengurus izin.
Untuk angkutan speedboat rute Melak–Samarinda, sebanyak delapan unit telah mengantongi perizinan. Namun, sekitar 40 speedboat yang melayani rute Kutai Barat–Mahakam Ulu masih perlu difasilitasi dalam proses pengurusan legalitasnya.
Armada yang telah memiliki izin selanjutnya akan dikoordinasikan dengan PT Jasa Raharja. Dengan demikian, penumpang dapat memperoleh perlindungan dan santunan apabila terjadi kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rita berharap seluruh pemilik angkutan mendukung program tersebut. Menurutnya, perizinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam menjamin kelayakan armada, kompetensi operator, serta keselamatan masyarakat pengguna transportasi sungai. (rud/KP/adv/diskominfokubar)












