Jurkam Mantan Dewan ‘Ngawur,’ Sudutkan Kepala Daerah Intimasi Kepala Desa dan BPK di Pilkada

INFORMASI BOHONG: Mantan anggota DPRD Kutai Barat berinisial SPR (kanan) menyampaikan orasi yang berbau fitnah karena menuduh kepala daerah melakukan pemahaman, pemasukan dan intimidasi agar memilih salah satu paslon.

MEDIAOKE, KALTIM PERS – Mantan anggota DPRD Kutai Barat berinisial SPR menyampaikan orasi sebagai juru kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Kutai Barat diduga menyebarkan informasi bohong alias hoax atau palsu. Bahkan orasi sekitar 1,5 menit saat kampanye dihadiri ratusan warga di salah satu kampung di Kutai Barat menjurus kepada fitnah.

SPR adalah pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Barat dan calon legislatif daerah pemilihan Kutai Barat 3, yang tidak lolos pada pemilihan legislatif, periode 2024-2029.

SPR yang mengenakan baju dan celana serba hitam itu, dengan suara lantang menggunakan pengeras suara, yang disediakan oleh salah satu paslon. “Saya dapat bocoran bahwasannya kepala daerah mengumpulkan RT, BPK, adat beserta jajarannya ceritanya mau dilantik. Padahal itu mau diintimidasi supaya memilih pasangan yang lain,” kata SPR.

Melanjutkan orasinya lagi, “Dan saya sampaikan tangal 20  bulan ini (November 2024), semua kepala kampung 190 kampung akan dipanggil. Untuk diberikan pemahaman, pemasukan, intimidasi agar supaya memilih satu pasangan. Ini salah barang licik. Ini licik bapak ibu saudara sekalian. Kita ambil handphone kita viralkan.”

Pernyataan SPR ini dinilai berbau fitnah. Hal inipun menjadi kekecewaan para aparatur pemerintah kampung se-Kutai Barat. Setidaknya, meski bukan lagi wakil rakyat harus bijak menyampaikan orasi kepada masyarakat. Bahkan bukan informasi yang disampaikan berbau fitnah. Ini sangat disesalkan.

Terkait dilakukannya pengukuhan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung se-Kutai Barat ini merupakan perpanjangan masa kerja menjadi 8 tahun sebelumnya hanya 6 tahun. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Terkait pengukuhan inipun, di Kutai Barat salah satu daerah yang terlambat. Karena hampir semua kepala desa di wilayah Jawa sudah dilakukan pengukuhan semua.

Sehingga tidak benar seperti yang dituduhkan SPR. Jika kegiatan ini adalah adanya intimidasi apalagi sampai ada pengiringan oleh kepala daerah untuk memilih salah satu paslon.

Demikian soal jumlah dan waktu pengukuhan kepala kampung se-Kutai Barat disampaikan SPR juga salah. Ini menandakan informasi yang diterima SPR tidak utuh, akhirnya menyampaikannya salah. Sebenarnya data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kutai Barat, hanya 185 kampung yang dikukuhkan bukan 190 kampung. Karena 5 kampung berstatus penjabat kepala kampung, sehingga tidak bisa dikukuhkan. Demikian waktu pelantikan, bukan 20 November 2024 seperti dikatakan SPR. Melainkan yang benar adalah hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Pernyataan SPR yang sudah di-share (membagikan) ke media sosial bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian telah melanggar, Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala DPMK Kutai Barat, Erik Viktory mengatakan, pengukuhan BPK dan kepala kampung se-Kutai Barat merupakan perpanjangan masa kerja BPK dan kepala kampung menjadi 8 tahun sebelumnya hanya 6 tahun. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Seluruh kepala desa dan BPD/BPK se-Indonesia dilakukan pengukuhan semua.  “Jika pengukuhan BPK dan kepala kampung se-Kutai Barat adalah adanya intimidasi. Apalagi sampai ada pengiringan oleh kepala daerah adalah tidak benar,” tegas Erik.

Dia menjelaskan, bahwa se-Kutai Barat ada 185 kampung yang dikukuhkan bukan 190 kampung. Karena 5 kampung berstatus penjabat kepala kampung, sehingga tidak bisa dikukuhkan. Pelaksanaan pengukuhan direncanakan hari Kamis tanggal 21 November 2024. Sedangkan pengukuhan BPK dilaksanakan per kecamatan dan terakhir dilaksanakan di Kecamatan Tering. Sedangkan untuk RT dan kepala adat baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun kampung tidak ada rencana maupun kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Kutai Barat melalui DPMK Kutai Barat. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *