KUTAI BARAT, KALTIM PERS — Kepolisian Sektor (Polsek) Melak bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kutai Barat mengungkap kasus dugaan pencurian di Toko Kumala, Jalan Pattimura, RT 29, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Dua pria berinisial ORS (28) dan GM (45) diamankan polisi di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasus tersebut diduga terjadi dalam tiga kesempatan, yakni pada 27 Oktober, 28 Oktober, dan 4 November 2026. Berdasarkan laporan pemilik toko, Hadi Purnomo, pencurian pertama diketahui setelah sejumlah drum berisi oli ditemukan dalam kondisi terbuka. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan seorang pria mengambil oli menggunakan selang dan memindahkannya ke dalam jeriken. Sebuah telepon genggam milik korban juga dilaporkan hilang.
Aksi serupa kembali terjadi pada 28 Oktober. Dua orang terekam CCTV mengambil satu drum oli berkapasitas 200 liter menggunakan gerobak. Pada 4 November, pencurian kembali terjadi dengan modus mengambil satu drum berisi oli. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan yang diduga digunakan pelaku hingga menemukan keberadaan keduanya di Kampung Jengan Danum.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian oli di toko tersebut bersama rekannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Yamaha Jupiter Z1, gerobak, tali nilon, telepon genggam OPPO A6x, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, satu drum oli, dan jeriken berkapasitas 35 liter. Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek Melak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kapolsek Melak Iptu Rin C. Simanjuntak mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, termasuk memasang kamera pengawas dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (pol/KP)












