JAKARTA, KALTIM PERS— Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi gadai saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) yang berkaitan dengan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri Tbk. Transaksi tersebut menjadi sorotan setelah saham kedua perusahaan dijaminkan oleh pemegang saham pengendalinya dalam rangkaian kegiatan bisnis kelompok usaha Haji Isam, yang juga terkait dengan akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kewenangan terkait boleh atau tidaknya pemberian kredit dengan jaminan saham berada dalam ranah perbankan. Sementara itu, BEI berfokus pada pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi oleh perusahaan tercatat. Jeffrey menyampaikan bahwa bursa telah meminta informasi mengenai transaksi tersebut dan akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Jeffrey, BEI tidak dapat membatalkan transaksi yang telah dilakukan berdasarkan kesepakatan para investor. Bursa juga meminta keterangan kepada perusahaan tercatat, bukan langsung kepada individu yang melakukan transaksi. Kewajiban penyampaian informasi lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan peraturan pasar modal, termasuk penilaian terhadap materialitas transaksi bagi perusahaan terkait.
Berdasarkan keterbukaan informasi JARR, PT Eshan Agro Sentosa menjaminkan sekitar 7,99 miliar saham JARR atau setara 86,64 persen kepemilikannya di perusahaan tersebut. Selain itu, saham PGUN milik tiga pemegang saham pengendali juga dijaminkan kepada Bank Mandiri. Jaminan tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit bagi PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan kelompok usaha Haji Isam. Namun, tujuan lebih lanjut dari pengikatan kredit itu belum dijelaskan secara terperinci oleh perwakilan Haji Isam.
RISIKO
Transaksi tersebut mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Ia menilai akuisisi saham BYAN menimbulkan persoalan terkait transparansi dan perlindungan investor minoritas. Menurut Bhima, penggunaan saham sebagai jaminan kredit juga memiliki risiko, terutama apabila harga saham turun sehingga nilai agunan ikut melemah. Saham dengan aktivitas perdagangan rendah pun belum tentu dapat dijual dalam jumlah besar tanpa menekan harganya.
Bhima menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Ia juga menyoroti perlunya penegakan aturan yang lebih kuat terhadap praktik yang dinilai bermasalah di bursa. Apabila kepercayaan investor global melemah, Indonesia berisiko menghadapi arus keluar modal asing. Karena itu, keterbukaan informasi dan perlindungan investor publik menjadi aspek penting dalam menjaga kredibilitas pasar modal nasional.(pol/KP)












