SENDAWAR, KALTIM PERS — Musim kemarau selalu membawa kewaspadaan baru di kawasan berhutan Kalimantan. Di balik hamparan pepohonan dan lahan yang mulai mengering, tersimpan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat meluas hanya dalam hitungan jam. Karena itu, upaya pencegahan dinilai jauh lebih penting daripada penanganan ketika api sudah membesar.
Semangat itulah yang dibawa jajaran Polsek Jempang saat menggelar sosialisasi pencegahan karhutla di Kantor PT Delta Utama Resources, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu mempertemukan kepolisian, pihak perusahaan, dan masyarakat sekitar dalam satu ruang untuk membangun kesadaran bersama menjaga lingkungan.
Sekitar 25 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas manajer dan karyawan PT Delta Utama Resources serta warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Kapolsek Jempang AKP Suyoto memimpin kegiatan yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh P.S Kasi Umum Polsek Jempang, Aiptu Bagus Ismanto.
Di hadapan peserta, Bagus menjelaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghanguskan vegetasi. Asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, menghambat aktivitas ekonomi, hingga memengaruhi citra Indonesia di mata dunia.
Ia juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maupun denda.
“Kami mengajak seluruh karyawan dan masyarakat sekitar perusahaan untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan pernah membuka lahan dengan cara membakar. Segera laporkan ke Polsek atau kepada pihak perusahaan apabila melihat adanya titik api di sekitar,” kata Bagus.
Ajakan tersebut disambut positif oleh manajemen PT Delta Utama Resources. Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan menyatakan komitmennya mendukung upaya pencegahan karhutla, antara lain dengan memasang spanduk larangan membakar lahan di area perusahaan sebagai pengingat bagi seluruh pekerja maupun masyarakat.
Bagi Polsek Jempang, sosialisasi semacam ini bukan sekadar menyampaikan aturan hukum. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari membangun budaya menjaga lingkungan melalui keterlibatan semua pihak. Pencegahan karhutla, pada akhirnya, hanya dapat berhasil apabila menjadi tanggung jawab bersama.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran di lingkungan kerja maupun permukiman. Suasana berlangsung hangat, tertib, dan penuh antusiasme, sebelum seluruh peserta mengakhiri kegiatan dengan foto bersama sebagai penanda komitmen menjaga hutan tetap lestari.( rud/KP)












