Nelayan Muara Pahu Akan Ambil Peran Jasa Pandu Ponton Batubara DAS Mahakam

SENDAWAR, KALTIM PERS – Di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam hingga DAS Kedang Pahu, lalu lintas ponton pengangkut batubara telah menjadi bagian dari denyut ekonomi Kalimantan Timur. Namun, di balik ramainya aktivitas itu, nelayan di enam kampung di Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, mengaku harus menanggung dampaknya. Berkurangnya ruang tangkap dan terganggunya aktivitas melaut menjadi alasan masyarakat setempat mencari skema agar ikut memperoleh manfaat dari lalu lintas angkutan batubara di sungai tersebut.

Melalui Forum Komunikasi Kepala Kampung (FK3) Muara Pahu dan BUMDesma Raden Baroh LKD Muara Pahu, masyarakat mengusulkan agar jasa pandu (assist ponton) melibatkan badan usaha milik masyarakat desa. Skema itu dinilai dapat menjadi bentuk pemberdayaan warga yang selama ini berada di sekitar jalur angkutan batubara.

Ketua FK3 Muara Pahu, Rudy Suhartono, mengatakan para nelayan terdampak telah memberikan mandat kepada FK3 dan BUMDesma untuk memperjuangkan usulan tersebut. Menurut dia, langkah awal telah ditempuh melalui pertemuan yang dimediasi Polres Kutai Barat pada 21 Juli 2026.

Pertemuan di Markas Polres Kutai Barat itu dihadiri Camat Muara Pahu, Dinas Perhubungan, Presidium Dewan Adat Kutai Barat, para kepala kampung di Kecamatan Muara Pahu, serta perwakilan manajemen PT Fajar Sakti Prima (FSP).

“Dalam pertemuan itu dicapai sejumlah kesepakatan. Salah satunya, PT FSP menyatakan tidak menyoalkan keterlibatan BUMDesma dalam jasa assist ponton sepanjang seluruh perizinan dari Kementerian Perhubungan telah dipenuhi,” kata Rudy, yang juga Kepala Kampung Muara Beloan.

Menurut Rudy, kesepakatan tersebut menjadi pijakan bagi FK3 dan BUMDesma untuk mulai melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan legalitas. Tujuannya agar layanan jasa assist ponton dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di kawasan DAS Mahakam.

Direktur BUMDesma Raden Baroh LKD Muara Pahu, Andri Winarta, mengatakan inisiatif itu bukan semata-mata membuka peluang usaha baru, melainkan menjadi bagian dari upaya memberikan nilai ekonomi kepada masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas angkutan batubara.

“Keberadaan BUMDesma diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat lokal sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Andri.

Sembari menunggu proses perizinan, FK3 dan BUMDesma mengimbau para pelaku usaha jasa penarikan ponton untuk tidak terburu-buru menjalin kesepakatan dengan pihak lain. Mereka berharap kerja sama dapat dibangun melalui BUMDesma sebagai representasi masyarakat terdampak.

Usulan tersebut pada akhirnya memperlihatkan satu hal: masyarakat di sekitar jalur angkutan batubara tidak hanya menuntut agar dampak aktivitas industri dikurangi, tetapi juga menginginkan ruang untuk terlibat dalam rantai ekonomi yang tumbuh di wilayah mereka. Adapun hingga kini, proses pemenuhan legalitas untuk penyelenggaraan jasa assist ponton masih berlangsung.(ton/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *