Malam belum benar-benar larut ketika api menghanguskan rumah kayu milik Din, 58 tahun, di RT 1 Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat, Jumat, 10 Juli 2026. Dalam waktu sekitar satu jam, bangunan berukuran 6 x 8 meter itu tinggal arang. Yang tersisa hanya sebuah sepeda motor, beberapa lembar pakaian, dan halaman yang dipenuhi puing-puing hitam.
Namun, bagi masyarakat Dayak di Kampung Bentas, musibah itu belum selesai ketika kobaran api berhasil dipadamkan. Sesaat setelah kebakaran, lembaga adat kampung bergerak. Mulai Sabtu, 11 Juli 2026 siang, juga digelar upacara adat sebagai penanda dimulainya rangkaian pemulihan bagi keluarga korban. Dalam tradisi masyarakat setempat, setiap musibah kebakaran harus disertai prosesi adat. Bukan sekadar ritual, melainkan ikhtiar mengembalikan keseimbangan yang diyakini terusik oleh bencana.
Karena itulah Din bersama istrinya, Narti, 46 tahun, dan dua anak mereka belum diperbolehkan tinggal di rumah kerabat. Mereka harus menetap sementara di tenda darurat yang didirikan di lokasi kebakaran hingga seluruh tahapan adat selesai dilaksanakan. “Setelah prosesi adat selesai, korban baru diperbolehkan menempati rumah lain,” kata Kepala Kampung Bentas, Abet Nego.
Masa tunggu itu berlangsung antara tiga hingga tujuh hari, bergantung pada pelaksanaan prosesi adat. Selama itulah keluarga korban tetap berada di sekitar bekas rumah yang kini hanya menyisakan pondasi dan puing-puing kayu.
Bagi Din, kehilangan rumah bukan satu-satunya cobaan malam itu. Ia mengalami luka bakar di bagian perut ketika berusaha memadamkan api yang terus membesar. Sementara Narti sempat kehilangan kesadaran akibat kepanikan. Ia baru sadar keesokan harinya, Sabtu, 11 Juli 2026, setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Siluq Ngurai. Dua anak mereka berhasil menyelamatkan diri tanpa mengalami luka.
Menurut Abet, kebakaran diduga bermula dari kebocoran tabung LPG tiga kilogram ketika Narti hendak memasak di dapur. Gas yang keluar diduga tersulut percikan dari lampu penerangan sehingga api dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah yang hampir seluruhnya berbahan kayu.
Din sempat berusaha menjinakkan kobaran api. Namun, dalam hitungan menit, si jago merah melahap dinding dan atap rumah. Ketika api tak lagi bisa dikendalikan, ia memilih membawa istri dan kedua anaknya menyelamatkan diri.
Warga kampung berdatangan dengan ember dan peralatan seadanya. Mereka bergotong royong memadamkan api sambil menunggu bantuan. Sekitar satu jam kemudian, kobaran berhasil dikendalikan setelah sebuah truk pemadam kebakaran dari Kecamatan Siluq Ngurai tiba di lokasi. Tak ada yang tersisa dari rumah itu. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta.
Di Kampung Bentas, kebakaran bukan hanya dipandang sebagai peristiwa yang menghanguskan harta benda. Musibah juga dipahami sebagai peristiwa yang menyentuh tatanan adat. Karena itu, pemulihan tidak hanya dilakukan dengan membangun kembali rumah yang terbakar, tetapi juga melalui serangkaian ritual yang diwariskan turun-temurun.
Sementara puing-puing rumah masih mengepulkan bau kayu terbakar, keluarga Din menunggu hari ketika adat menyatakan mereka boleh memulai kehidupan baru. Di bawah atap tenda darurat, mereka bukan sekadar penyintas kebakaran, melainkan juga bagian dari tradisi yang mengajarkan bahwa setiap musibah harus dipulihkan, bukan hanya secara fisik, tetapi juga secara adat. (rud/KP)












