Catatan : Rudy Suhartono
Jenjang karir Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiatomo, patut dibanggakan. Dia adalah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028. Para pimpinan dan anggota Kompolnas telah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 5 November 2024 lalu.
TIDAK salah jika saya mengenang kembali kisah beliau (Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiatomo) selama bertugas di Bumi Kaltim. Ini tak lain, karena sebagai kebanggaan saya. Bahwa beliau yang saya kenal sangat baik itu, salut hingga kariernya berposisi terbaik atau bersinar di Pemerintah Pusat.
Terkenangnya kembali kepada beliau. Setelah kedatangannya ke Kutai Barat, Selasa, 19 Mei 2026. Sebelumnya melakukan pertemuan di jajaran Mapolres Kubar berlanjut ke Mapolsek Melak. Kala itu, beliau memang kerab ke Mapolsek Melak, ketika berkunjung ke Kutai Barat. Karena saat itu, Mapolsek Melak sebagai Polsek Perkuatan wilayah Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sebelum ke Bandara Melalan Sendawar, rombongan silaturahmi dan makan siang di kediaman pribadi mantan Wakil Bupati Kubar Didik Effendi di Jalan Akhmad Yani Melak. Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo sebagai Sekretaris Haris Kompolnas RI menyertakan Idulkipli, Andra Wahyu, AKP Hariyadi dari Itwasda Polda Kaltim. Selama di Kubar didampingi Wakapolres Kubar Kompol Subari. Tiba di Melak, disambut Kapolsek Melak Iptu Rinto C Simanjuntak beserta seluruh personel Polsek Melak.
Didik Effendi pun mengakui, bahwa beliau sangat baik, selama menjadi Kapolres Kutai, kala itu. Kedatangan sekaligus makan siang di rumah H Didik Effendi di Melak, merupakan salah satu kehormatan. “Yang betul pak Arif ke rumah saya sekaligus makan siang bersama. Beliau orangnya sangat baik,” kata Didik Effendi. Kedatangan ke kediaman pribadinya, penuh pengawalan sangat ketat. “Sampai saat ini saya melihat fisik beliau (Arief Wicaksono) masih sangat sehat sekali,” terangnya.
Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo berkesempatan ke Mapolsek Melak menerima paparan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Ishak. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Melak Aiptu Renson Sinaga. Kasus Ishak, tengah viral di media nasional hingga menyeret seorang perwira polisi di Polres Kubar dan sempat bertugas di Mapolda Kaltim. Hingga kini, perwira tersebut mendapatkan sanksi kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah kasusnya ditangani Mabes Polri terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
SERASA AJUDAN DI MALAYSIA
Kenangan yang sangat tidak terlupakan, tahun 2000 an. Ketika saya mendampingi Arief Wicaksono Sudiutomo, kalau itu berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Jabatan Kapolres Kutai, kala itu. Saya bersama beliau ke Tawau, Malaysia. Kami satu hotel beda kamar hotel. Sekitar 4 hari di Tawau.
Yang saya merasa tidak nyaman. Beliau dikawal oleh polisi Malaysia. Berikut disiapkan mobil khusus milik Kepolisian Malaysia. Saya diminta beliau duduk di depan berdampingan dengan sopir yang juga anggota polisi Malaysia. ”Pak Rudy duduk di depan ya. Saya biar di belakang saja,” kata beliau. Saya merasa mirip ajudan beliau. Senang dan bangga. Mungkin saja dikira polisi Malaysia itu, saya anggota polisi Indonesia. Heeee ??? Kebetulan perawakan badan saya tinggi dan besar. Kala itu berat badan saya nyaris 90 kg. Lalu model rambut saya cepak (mirip aparat).
Bersama beliau, berkesempatan mendampingi ke mal (pusat perbelanjaan). Setibanya di mal, langsung ke stan pakaian. ”Pak Rudy kita berdua beli baju kaos yang sama ya. Warna dan motifnya,” kata beliau. Saya sponton menjawab siap. Saat itupula kami berganti busana. Baju kaos yang sama. Ya mirip kembaran beliau. Heee.
Tak hanya itu, berkesempatan juga menikmati makan di Malaysia dan keliling kota di Tawau. Di situ beliau menjelaskan, perbedaan ruas jalan yang mengadopsi Inggris. Berbeda dengan di Indonesia. Beliau memang fasih berbahasa Inggris. Kebetulan di Malaysia, ketika ada tamu dari luar negeri. Bahasa yang digunakan bahasa Inggris, bukan bahasa Melayu.
Secara umum, tugas utama Kompolnas adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan serta pemberhentian Kapolri.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, berikut adalah rincian tugas dan fungsi Kompolnas:
- Membantu Presiden: Menyusun dan menetapkan arah kebijakan strategis untuk Kepolisian agar kinerjanya optimal.
- Pertimbangan Kapolri: Memberikan rekomendasi, usulan, dan pertimbangan objektif kepada Presiden dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
- Pengawasan Fungsional (Eksternal): Mengawasi kinerja Polri baik dari aspek pembinaan maupun operasional untuk memastikan institusi berjalan profesional dan mandiri.
- Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat: Menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti saran, keluhan, maupun laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau kinerja buruk anggota dan institusi kepolisian.
- Monitoring Operasional & Sidang Etik: Terlibat langsung dalam pengawasan kegiatan operasi kepolisian (seperti Operasi Ketupat) hingga memantau proses gelar perkara serta sidang etik demi menjaga transparansi.
Kompolnas merupakan lembaga independen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan atau pelaporan, Anda dapat mengunjungi laman resmi Komisi Kepolisian. (***/KP)












