Bangun Tidur ..? Pusat Berikan Pengusaha Lokal Mitra Perusahaan Tambang. Nyata apa Mimpi !!!

KUTAI BARAT, KALTIM PERS — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan baru terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan. Kebijakan tersebut mengarahkan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengutamakan pengusaha dan penyedia jasa lokal di sekitar wilayah operasional tambang.

Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang disebut mulai berlaku pada 18 September 2026. Aturan ini diarahkan untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha daerah dalam kegiatan pertambangan, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta kontraktor lokal.

Dalam ketentuan tersebut, perusahaan tambang yang menggunakan jasa pertambangan diminta memprioritaskan perusahaan lokal di kabupaten atau kota sekitar wilayah tambang. Kebijakan ini diharapkan membuka peluang usaha bagi masyarakat setempat agar dapat berpartisipasi dalam rantai pasok industri pertambangan.

Aturan tersebut juga mengatur pembatasan penggunaan perusahaan terafiliasi dalam penyediaan jasa pertambangan. Keterlibatan anak perusahaan atau perusahaan yang memiliki kesamaan pemegang saham maupun pemilik manfaat (beneficial owner) disebut memerlukan persetujuan Menteri ESDM sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan tertentu, antara lain proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.

Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi pengusaha daerah untuk memperoleh pekerjaan dan mengembangkan usahanya di sektor pertambangan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memerlukan pengawasan agar proses pemilihan vendor berlangsung transparan, memenuhi standar teknis dan keselamatan, serta benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.(rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *