Kabut Asap, Siswa di Kutai Barat Belajar dari Rumah hingga 2 September 2026

SENDAWAR, KALTIM PERS— Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) selama satu pekan bagi peserta didik di wilayah yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut berlaku sejak 27 Agustus hingga 2 September 2026. Meski kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara ditiadakan di wilayah terdampak, peserta didik tetap mengikuti proses pembelajaran dari rumah masing-masing.

Sementara itu, sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi kabut asap tidak pekat tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Barat, Kamius Junaidi, mengatakan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi kabut asap di masing-masing wilayah.

Saat ini Belajar dari Rumah (BDR) satu minggu sampai tanggal 2 September 2026. Untuk wilayah yang tidak pekat asap tetap belajar tatap muka,” kata Kamius saat dikonfirmasi Kaltim Pers, Jumat (28/8/2026).

Kebijakan BDR menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik.

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Kutai Barat Frederick Edwin pada 26 Agustus 2026.

Selama penerapan BDR, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga diminta tetap dikondisikan melalui koordinasi dengan Disdikbud Kutai Barat dan Kementerian Agama.

Pemkab Kutai Barat sebelumnya menyampaikan bahwa hujan yang terjadi pada 24-26 Agustus 2026 merupakan hasil Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Upaya tersebut dilakukan di tengah kondisi kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, perubahan pola kekeringan masih sulit diprediksi. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan sumber api dan memicu kebakaran hutan maupun lahan.

Pemerintah daerah juga terus memantau perkembangan kondisi kabut asap. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah akan menyesuaikan kondisi udara di masing-masing wilayah dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *