SENDAWAR, KALTIM PERS– Proses kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) terkait pembangunan jalan alternatif di Kecamatan Mook Manaar Bulant berlangsung cukup panjang. Proses tersebut dimulai sejak 2024 dan akhirnya resmi ditandatangani pada Jumat (7/8/2026).
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Darius Kamuntik, mengatakan kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Proses terjadinya kerja sama antara PT BISM dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ini memakan waktu yang cukup panjang, mulai tahun 2024 sampai dengan 2026,” kata Darius.
Menurut Darius, setelah draf naskah kesepahaman diterima Bagian Kerja Sama pada 2 Juni 2026, pihaknya langsung melakukan kajian dan koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah terkait.
Koordinasi tersebut melibatkan Bagian Hukum, Inspektorat, Bagian Aset, Bappeda, serta perangkat daerah teknis lainnya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui rapat bersama perangkat daerah pada 23 Juni 2026. Rapat tersebut melibatkan Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat, Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, dan Bagian Aset Kabupaten Kutai Barat.
Salah satu poin penting yang dibahas yakni rencana pembangunan jalan alternatif di Kecamatan Mook Manaar Bulant, tepatnya di Kampung Linggang Marimun.
Jalan alternatif tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 4,8 kilometer. Konstruksi jalan menggunakan semen beton bertulang yang mengacu pada standar nasional.
Lahan Jalan Disebut Sudah Dibebaskan
Darius mengatakan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari Bagian SDA, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan alternatif tersebut telah melalui proses pembebasan dengan pemberian ganti rugi.
“Artinya, dari sisi lahan sudah tidak ada persoalan, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan lebih serius,” ujarnya.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2026, naskah kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kutai Barat dan PT BISM dinyatakan telah rampung.
Penandatanganan yang sebelumnya direncanakan pada 14 Juli 2026 sempat mengalami penundaan karena sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti.
Darius kemudian berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat untuk memastikan proses penandatanganan dapat dilanjutkan.
Setelah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan Bagian SDA, Bagian Kerja Sama, dan Bagian Protokol, jadwal penandatanganan kembali disusun.
Hingga akhirnya, kesepakatan kerja sama antara Pemkab Kutai Barat dan PT BISM dapat ditandatangani pada Jumat (7/8/2026).
Darius menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses tersebut, termasuk jajaran pimpinan daerah dan perangkat daerah terkait.
Menurut dia, proses yang berlangsung cukup panjang menunjukkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai perangkat daerah.
Hal itu dinilai penting agar kesepakatan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Diharapkan Beri Manfaat bagi Masyarakat
Sementara itu, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin berharap kerja sama dengan PT BISM menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Ia berharap pembangunan jalan alternatif tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulant.
“Semoga sinergi ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” ujar Frederick.
(Ars/Adv-DiskominfoKubar)












