SENDAWAR, KALTIM PERS – Lembaga Adat Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, memasang spanduk larangan menangkap ikan dengan cara menyelam atau terjun ke dasar sungai. Larangan tersebut bukan berarti menutup akses masyarakat untuk mencari ikan, melainkan ditujukan untuk mencegah kerusakan kualitas air yang berdampak pada budidaya ikan keramba milik warga.
Kepala Adat Kampung Muara Beloan, Rusli, mengatakan masyarakat tetap diperbolehkan menangkap ikan menggunakan cara yang tidak mengganggu kondisi sungai, seperti memancing maupun menjala.
“Yang dilarang adalah menangkap ikan dengan cara terjun ke dasar sungai karena membuat air menjadi keruh. Dampaknya dirasakan oleh warga yang memiliki keramba ikan,” ujar Rusli.
Menurut dia, air yang menjadi keruh akibat aktivitas menyelam telah memicu kematian ikan budidaya di sejumlah keramba. Kondisi tersebut semakin terasa pada musim kemarau ketika debit air sungai menurun sehingga lumpur lebih mudah menyebar dan kualitas air memburuk.
Selain berdampak pada budidaya ikan, nelayan setempat juga mengeluhkan adanya pihak luar yang diduga mengambil hasil tangkapan dari alat tangkap tradisional milik warga, seperti sangga, bubu, dan hancau, sebelum sempat dipanen oleh pemiliknya.
Akibat air yang keruh, warga juga kesulitan memasang berbagai alat tangkap ikan, termasuk pukat, hancau, sangga, dan bubu.
Rusli menegaskan, larangan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh masyarakat yang datang mencari ikan di Sungai Muara Beloan. Menurutnya, aturan itu dibuat sebagai respons atas tindakan segelintir orang yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
“Sebenarnya bukan semua orang yang datang menangkap ikan di Sungai Muara Beloan. Hanya ulah segelintir orang yang menyebabkan warga dirugikan,” katanya.
Ia menjelaskan, biaya budidaya ikan di keramba tergolong besar. Untuk satu petak keramba berukuran 2 x 4 meter, warga membutuhkan sekitar 1.000 ekor benih ikan senilai Rp1,5 juta. Sementara biaya pakan selama tiga bulan berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Dalam satu keramba, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta. Sangat disayangkan jika ikan mati hanya karena air menjadi keruh akibat aktivitas menangkap ikan dengan cara menyelam,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 100 unit keramba budidaya ikan di Kampung Muara Beloan. Sekitar 70 persen di antaranya membudidayakan ikan patin, sedangkan sisanya berisi ikan toman dan gabus (haruan).
Lembaga adat berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan tersebut agar aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan tanpa merugikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari budidaya ikan keramba. (ton/KP)












