Kapolres Kubar Berganti AKBP Haris Kurniawan: Sejumlah Prestasi Ditindak

Masih berpangkat Kompol Haris Kurniawan (kiri) mengiring Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dikeroyok massa demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 11 April 2022. Ade Armando babak belur hingga dilucuti oleh massa non-mahasiswa.

BALIKPAPAN, KALTIM PERS – Sepak terjang AKBP Haris Kurniawan, di kepolisian terbilang mumpuni. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur menjadi Kapolres Kubar. Menggantikan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono pindah tugas Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Banten. AKBP Boney Wahyu Wicaksono menjabat di Polres Kubar sekitar 1,5 tahun, sejak Januari 2025.

Kehadiran AKBP Haris Kurniawan, menjadi atensi masyarakat Kubar. Sejumlah masalah terus mengemuka di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Meski sudah ditangani pihak kepolisian.

”Ya betul terjadi perpindahan Kapolres Kubar. Kami sedang menyiapkan penyambutan beliau (AKBP Haris Kurniawan). Dijadwalkan awal Juni 2026,” kata salah satu perwira Polres Kubar yang mendatangi Presidium Dewan Adat (PDA) Kubar, terkait persiapan penyambutan melalui upacara adat kepasa Kapolres baru di Sekretariat PDA Kubar di lingkungan Taman Budaya Sendawar, Senin 29 Juni 2026.  

Yang pasti kedatangan AKBP Haris Kurniawan, akan menjadi harapan agar kasus lahan diserobot perusahaan tambang batubara maupun kelapa sawit bisa disikapi. Termasuk kasus maraknya media sosial menggunakan akun palsu yang membuat gaduh di masyarakat. Bahkan masalah narkoba masih ”marak”. Berikutnya masalah kasus pidana lainnya yang akan menjadi pekerjaan rumah bagi kapolres baru.

Melihat seoak terbang AKBP Haris Kurniawan, sebagai Satgas Pangan Subdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang bahan pokok penting (bapokting) utamanya beras di Pasar Pandansari, Balikpapan Barat untuk memastikan takaran sesuai dengan ketentuan pemerintah. Masih ditemukan, beras kemasan merek tiga mangga yang ukurannya masih kurang.

Sementara itu pengusaha beras yang terbukti melakukan pengurangan volume beras kemasan bisa disanksi berdasarkan Undang-undang 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Pasal 61 ayat 1 UUD tersebut pelaku usaha yang mengurangi takaran atau volume barang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan, terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

AKBP Haris Kurniawan pernah menjabat Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat. Pangkat Kompol, mengungkapkan kasus pembunuhan. Berikutnya, mengamankan pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual (pemerkosaan) di kantor ekspedisi, di Taman Surya 2 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Terbaru, mengungkap praktik ilegal pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di sejumlah wilayah. Pengungkapan ini mencakup beberapa daerah, di antaranya Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Kutai Barat.

Diungkap bahwa total terdapat 11 kasus yang berhasil dibongkar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *