Hukum  

Warga Beloan Marah, Petinggi : Diberi Amanah, Malah Untungkan Pribadi

KERUH: Air bersih dan air isi ulang di Muara Beloan sudah aman. Setelah Kepala Kampung membangun 3 sumur bor. Distribusikan menggunakan interkoneksi listrik kampung yang dikelola BUMKA. Sebelumnya, petinggi dijabat Rudy Suhartono, kondisi aair keruh tidak layak mandi dan minum.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Informasi bohong menjurus kepada fitnah kembali ditujukan kepada Kepala Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Ironisnya, informasi yang disebarkan di media sosial (medsos), seperti tiktok dan facebook tersebut tanpa narasumber yang jelas. Bahkan, informasinya dibesar-besarnya. Layaknya, sudah ditetapkan tersangka korupsi.

Banyak kepala kampung dan pejabat lain yang sudah jelas-jelas ditetapkan tersangka melalui pengadilan, tapi tidak segencar itu informasi yang disampaikan ke publik di medsos. Hal ini terlihat jelas. Pelapor dan pembuat informasi oleh satu kelompok itu, menjadi tuntutan hukumnya kabur. Bukan lagi laporan korupsinya. Namun sengaja melakukan pencemaran nama baik dan informasi palsu/fitnah. Pelakunya bisa dipidanakan melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kondisi ini membuat sejumlah tokoh masyarakat di Kampung Muara Beloan geram. Bahkan mengecam. Baru-baru ini, menjadi viral bahwa di medsos, bahwa kepala kampung dituduh merebut mesin listrik kampung yang sudah beroperasi dengan baik. Lalu dampaknya, warga Muara Beloan tidak lagi mendapatkan pelayanan listrik dan air bersih.  

“Itu bohong narasi informasi yang disampaikan di medsos. Kami warga di Muara Beloan yang lebih tahu dengan sebenarnya. Memang listriknya mati. Namun setelah pak haji (Kepala kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono) mengambil alih, listrik dan air kembali beroperasi dengan baik,” kata Rusli, Kepala Adat Kampung Muara Beloan.

Hal senada dikatakan Surdiansyah, tokoh masyarakat RT 1 Muara Beloan. Sahrum tokoh masyarakat RT 4 Muara Beloan. Bahkan salah seorang ibu rumah tangga, Sumanti, warga RT 1 Kampung Muara Beloan. “Memang hampir dua minggu listrik itu tidak menyala. Air juga macet. Setelah dikelola orang sekelompok warga tidak bisa beroperasi. Atas dasar itu, kami warga sepakat meminta kepala kampung mengambil alih listrik. Ternyata langsung bisa menyala listriknya dan air juga sudah mengalir ke rumah-rumah warga. Hebat pak petinggi kami,” kata Sumanti. Hal ini dibenarkan, Surdiansyah dan Sahrum.

Terpisah, Kepala Kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono turut menyesalkan narasi informasi bohong yang disebarkan ke medsos. Diketahui pelakunya warga Muara Beloan yang sakit hati. Tujuannya, terindikasi mencalonkan diri jadi Kepala Kampung Muara Beloan. Dengan cara merusak nama baik kepala kampung yang ada. Tujuan lain, adalah dendam atas drama yang dilakukan selama ini. “Padahal orang yang diduga pelaku pelapor dan membuat informasi palsu di medsos itu, sudah banyak dibantu. Justru hidupnya lebih baik,” kata Rudy yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar. Namun dibalik bantuan petinggi, justru dibalas dengan fitnah. “Biar saja hanya Allah SWT yang bisa membalasnya. Semoga saja dia (pelaku) sadar atas perbuatannya,” sebutnya dengan nada sedih.

Diakui, ada sejumlah warga Muara Beloan kerap menyoalkan kebijakan kepala kampung. Namun setelah diberi tugas. “Aduh banyak tidak beras. Bahkan menjurus kepada kepentingan pribadi dan kelompok. Bahkan mengutamakan kepentingan keluarganya sendiri,” terangnya. Bagaimana mau jadi pemimpin. Kalau diberikan amanah sudah “bermain” memperkaya diri sendiri.

Tuduhan terhadap petinggi hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, Rudy tidak menyoalkan. Jabatan itu amanah dan tidak kebal hukum. “Kalau salah ya akan ditindak sesuai hukum. Kita lihat saja lah nanti bagaimana hasilnya. Jangan pulalah penegak hukum disebut masuk angin. Ini tidak fair (baca:tidak adil/curang),” ucapnya.

Demikian pula kepada masyarakat atau publik, jangan terlalu percaya narasi informasi yang sengaja disebarkan di medsos. Karena informasinya catat hukum.  “Dibuat hasil opini sendiri. Atau katanya-katanya. Inikan lucu. Bahkan ini melanggar UU Pers dan ITE. Warga pun yang turut menyebarkan berita fitnah juga bisa berdampak kepada pidana. Semua agama pun ada konsekuensinya adalah perbuatan dosa yang belum pasti kebenarannya,” terangnya. (ysk/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *