Hukum  

Petinggi Beloan Tetap Keberatan, PWI-SMSI : Medsos Berita Fitnah Bisa Dipenjara

WASPADA: Sebarkan berita fitnah bisa dipidanakan

SENDAWAR, KALTIM PERS – Akhir-akhirnya ini, tuduhan fitnah ke sejumlah pejabat di Kaltim, hingga pejabat Kutai Barat (Kubar) bahkan kepala kampung menjadi sajian di media sosial (medsos). Berita atau informasi palsu atau fitnah itu kerap tampil di laman tiktok, instagram dan facebook. Kondisi ini meresahkan para pejabat. Bukan takut. Melainkan penyesalan. Kok ada informasi hoaks yang mudah dibuat lalu dipublikasikan di medsos.

Padahal informasi itu belum tentu kebenarannya. Bahkan informasi yang disampaikan justru fitnah alias atau hoaks. Berita palsu itu, betapa besar potensi gugatan hukum. Apalagi dari sisi dosa besar yang akan diterima oleh pembuat informasi.

Beberapa hari ini publik di Kubar tercengah, ada kepala kampung diviralkan dugaan korupsi. Yakni Kepala Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu. Petingginya difitnah telah melakukan dugaan korupsi dana desa tahun 2022 sampai 2025. Namun publikasi yang menampilkan foto kepala kampungnya itu dibantah tegas. Bahkan atas berita palsu atau fitnah kini, sedang dipersiapkan melaporkan media Mata Kaltim dan Mata Kubar sebagai pelaku fitnah dengan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke pihak kepolisian. Termasuk dilaporkan pula sejumlah warga yang menyebarkan berita palsu agar diproses secara hukum.

“Kami akan tetap menempuh jalur hukum kepada Mata Kaltim dan Mata Kubar. Termasuk warga Muara Beloan dan lainnya yang memberikan informasi fitnah. Bahkan ada warga yang menyebarkan berita fitnah ke medsos. Karena semuanya ada ketentuan hukum yang harus dipertanggung jawabkan,” tegas Rudy Suhartono, Kepala Kampung Muara Beloan. Sejumlah bukti-bukti sudah dikumpulkan.

Berita palsu (bohong) atau fitnah, dari sisi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah melanggar. Apalagi Mata Kaltim dan Mata Kubar, adalah media abal-abal yang tidak terdaftar di dewan pers. Hal ini sudah melanggar kode etik jurnalistik. Pemilik medsos ini bisa dituntut secara hukum. Sesuai aturannya, media wajib melakukan konfirmasi yang berimbang dan pengecekan ke lapangan, sebelum diekspos ke publik.

Berikut adalah dasar hukum terkait penyebaran fitnah:

  • Fitnah dalam KUHP Baru (UU 1/2023): Pasal 434 mengatur bahwa seseorang yang menuduh orang lain dengan maksud menyebarluaskan tuduhan yang tidak benar (fitnah) dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori 4 (Rp200 juta).
  • Pencemaran Nama Baik/Fitnah (KUHP Lama): Pasal 311 ayat 1 KUHP mengatur bahwa orang yang menuduh dan tidak dapat membuktikan tuduhannya (fitnah) dapat diancam pidana.
  • UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Menurut pasal 27A UU 1/2024, menyebarkan informasi elektronik yang mencemarkan nama baik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
  • Penyebaran Hoaks (Pasal 45A ayat 3 UU 1/2024): Menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 Miliar

PWI DAN SMSI : Mata Kaltim dan Mata Kubar Tidak Terdaftar

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim dan SMSI angkat bicara. Bahwa Mata Kaltim dan Mata Kubar tidak terdaftar alias abal-abal. Korban pemberitaan fitnah bisa melaporkan ke kepolisian melanggar UU ITE.

“Ini (Mata Kaltim dan Mata Kubar), bukan media. Tapi dilakukan secara individu. Memang publikasi yang dilakukan Mata Kaltim dan Mata Kubar tidak dibenarkan. Sanksinya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian atas perbuatan melalui Undang-undang ITE,” tegas Wiwid Marhaendra Wijaya, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim kepada Kaltim Pers, Sabtu, 2 Mei 2026. Wiwid yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menyebutkan, bagi pihak yang merasa dikorbankan disilakan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Beda dengan media yang resmi atau terdaftar, menurut Wiwid, berita dibuat secara akurat dan ada penanggung jawab publikasi oleh pimpinan redaksi dari media itu masing-masing. “Kalau Mata Kaltim dan Mata Kubar itu, saya cek tidak terdaftar melainkan medsos. Ya memang tidak jelas,” tegasnya.

Berharap kepada masyarakat, agar tidak terpancing informasi yang disajikan kedua medsos tersebut. Karena bisa menyesatkan. Bahkan rata-rata hoaks.

Secara terpisah, Ketua SMSI Kubar Lukman Hakim MH membenarkan, khususnya Mata Kubar tidak terdaftar di Kubar. Atas dasar itu, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi karena bukan bagian dari media yang terdaftar di SMSI KUbar. “Silakan saja para korban berita fitnah melaporkan kepada pihak berwajib,” kata Lukman yang juga selaku redaksi Infokubar.id.

BUZZER SEBARKAN HOAKS ATAU FITNAH

Bisa jadi, Mata Kaltim dan Mata Kubar ini, ada;ah Buzzer. Apa itu Buzzer ? adalah individu atau kelompok yang dibayar untuk menyebarkan informasi, opini, atau narasi tertentu secara masif di medsos guna mempengaruhi pandangan publik. Mereka sering digunakan dalam strategi untuk mempopulerkan isu politik/sosial tertentu. Bahkan, seringkali para Buzzer menggunakan akun palsu atau bot. Pengertian Bot di media sosial adalah program perangkat lunak otomatis dirancang untuk mensimulasikan perilaku manusia di platform seperti X, Instagram atau Facebook.

Pekerjaan Buzzer yang menyebarkan hoaks atau fitnah tetap tunduk pada UU ITE di Indonesia. Keberadaan buzzer di medsos tidak secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun aktivitas mereka dapat dijerat hukum jika konten yang disebarkan melanggar aturan. Buzzer menjadi bermasalah secara hukum jika digunakan untuk menyebarkan informasi palsu (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, atau konten yang menimbulkan keonaran. 

Buzzer yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dijerat Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun.

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Buzzer dapat dijerat pasal-pasal dalam UU ITE, seperti pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian (SARA), atau perundungan siber (cyberbullying).

MUI dan Menkominfo: Berita Fitnah itu Dilarang dan Haram

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat dijabat Rudiantara, mengatakan buzzer yang mengarah ke hal penyampaian konten-konten negatif di medsos termasuk hoax itu dilarang. Hal tersebut tercantum di dalam isi fatwa medsos.

“Buzzer sudah jelas ada fatwanya juga, kalau bertentangan dan rujukan kami adalah fatwanya, kalau sesuai dengan rujukan, ya ditutup,” ujarnya dilaman www.komdigi.go.id.

Seperti yang tercantum pada poin 9 pada bagian ketentuan hukum, menjelaskan bahwa buzzer yang dikerahkan untuk hal-hal negatif, maka ketentuan hukumnya adalah haram.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya,” seperti tertulis dalam isi fatwa.

Sementara ketika ditanya mengenai akun-akun medsos yang isinya tentang membicarakan orang lain, di kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’aruf Main, mengatakan itu ada batas-batasannya. “Ya ada batasan-batasannya, yang tidak pornografi, tidak menimbulkan omongan-omongan yang melampaui batas,” ucapnya.

Tertera pada poin 6 bagian ketentuan hukum juga tertulis bahwa, “Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” terangnya. (rud/KP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *