SENDAWAR, KALTIM PERS – Akhir-akhirnya ini, tuduhan fitnah ke sejumlah pejabat di Kaltim, hingga pejabat Kutai Barat (Kubar) bahkan kepala kampung menjadi sajian di media sosial (medsos). Berita palsu atua fitnah itu selalu tampil di laman tiktok, instagram dan facebook. Kondisi ini meresahkan para pejabat yang dituduh telah melakukan perbuatan tercela tanpa keakuratan data yang sebenarnya. Asal comot lalu dipublikasikan.
Ironisnya informasi yang disajikan, Mata Kaltim dan Mata Kubar ini tidak melihat sisi hukum atau dampak negatif atas perbuatannya. Tindakan semena-mena memfitnah orang lain selayaknya menjadi perbuatan yang dianggap pahlawan atau sok hebat.
Jika dikaji dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa penyajian media abal-abal yang tidak terdaftar di dewan pers ini sudah melanggar kode etik jurnalistik. Pemilik medsos ini bisa dituntuk secara hukum. Media itu wajib melakukan konfirmasi yang berimbang sebelum diekspos ke publik. “Ini (Mata Kaltim dan Mata Kubar), bukan media. Tapi dilakukan secara individu. Memang banyak tidak benar tindakannya. Sanksinya bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian atas perbuatan melalui Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik),” tegas Wiwid Marhaendra Wijaya, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim kepada Kaltim Pers, Sabtu, 2 Mei 2026. Wiwid yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim menyebutkan, bagi pihak yang merasa dikorbankan disilakan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Pasalnyam untuk pemberitaan yang dilakukan media resmi ada penanggung jawab publikasi melalui pimpinan redaksi dari media itu masing-masing. “Kalau Mata Kaltim dan Mata Kubar itu, saya cek tidak terdaftar melainkan medsos. Ya memang tidak jelas,” tegasnya.
Berharap kepada masyarakat, agar tidak terpancing informasi yang disajikan kedua medsos tersebut. Karena bisa menyesatkan. Bahkan rata-rata hoaks.
Secara terpisah, Ketua SMSI Kubar Lukman Hakim MH membenarkan, khususnya Mata Kubar tidak terdaftar di Kubar. Atas dasar itu, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Lebih kepada para korban melaporkan kepada pihak berwajib. “Silakan saja laporkan,” kata Lukman yang juga selaku redaksi Infokubar.id.
Berikut rincian dasar hukumnya:
- Pencemaran Nama Baik & Fitnah (UU ITE): Pasal 27A UU 1/2024 mengatur tentang sengaja menyerang kehormatan seseorang di medsos, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
- Berita Bohong (Hoaks): Berdasarkan Pasal 45A Ayat 3 UU 1/2024, penyebar berita bohong yang menyebabkan kerusuhan atau keresahan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 Miliar.
- Fitnah dalam KUHP: Pasal 311 KUHP menyebutkan jika fitnah dilakukan dengan maksud menuduh orang lain secara tidak benar, dapat dipidana hingga 4 tahun penjara
BUZZER SEBARKAN HOAKS ATAU FITNAH
Buzzer adalah individu atau kelompok yang dibayar untuk menyebarkan informasi, opini, atau narasi tertentu secara masif di medsos guna mempengaruhi pandangan publik. Mereka sering digunakan dalam strategi pemasaran produk atau untuk mempopulerkan isu politik/sosial tertentu, seringkali menggunakan akun palsu atau bot.
Buzzer yang menyebarkan hoaks atau fitnah tetap tunduk pada UU ITE di Indonesia. Keberadaan buzzer di medsos tidak secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Namun aktivitas mereka dapat dijerat hukum jika konten yang disebarkan melanggar aturan. Buzzer menjadi bermasalah secara hukum jika digunakan untuk menyebarkan informasi palsu (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, atau konten yang menimbulkan keonaran.
Buzzer yang menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dijerat Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun.
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Buzzer dapat dijerat pasal-pasal dalam UU ITE, seperti pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian (SARA), atau perundungan siber (cyberbullying).
MUI: Ketentuan Hukumnya Haram
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat dijabat Rudiantara, mengatakan buzzer yang mengarah ke hal penyampaian konten-konten negatif di medsos termasuk hoax itu dilarang. Hal tersebut tercantum di dalam isi fatwa medsos.
“Buzzer sudah jelas ada fatwanya juga, kalau bertentangan dan rujukan kami adalah fatwanya, kalau sesuai dengan rujukan, ya ditutup,” ujarnya dilaman www.komdigi.go.id.
Seperti yang tercantum pada poin 9 pada bagian ketentuan hukum, menjelaskan bahwa buzzer yang dikerahkan untuk hal-hal negatif, maka ketentuan hukumnya adalah haram.
“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya,” seperti tertulis dalam isi fatwa.
Sementara ketika ditanya mengenai akun-akun medsos yang isinya tentang membicarakan orang lain, di kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’aruf Main, mengatakan itu ada batas-batasannya. “Ya ada batasan-batasannya, yang tidak pornografi, tidak menimbulkan omongan-omongan yang melampaui batas,” ucapnya.
Tertera pada poin 6 bagian ketentuan hukum juga tertulis bahwa, “Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i,” terangnya. (rud/KP).












