Hukum  

Kompolnas RI ke Mapolsek Melak, dapat Paparan Kasus Narkoba Tersangka Ishak

MAPOLSEK MELAK: Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo (kiri) tiba di Mapolsek Melak, Selasa, 19 Mei 2026. Semasa menjadi Kapolsek Kutai, kerap berkunjung ke Mapolsek Melak.

SENDAWAR, KALTIM PERS – Pelayanan publik, agar terus ditingkatkan profesionalisme, responsivitas serta pelayanan yang humanis guna membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Di samping itu, pentingnya peningkatan sinergitas antara Polri dengan Pemerintah Daerah, TNI, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan seluruh stakeholder. ”Hal ini ditekan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di Kabupaten Kutai Barat, khususnya wilayah hukum Polsek Melak,” kata Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI yang dipimpin oleh Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, selaku Sekretaris Harian Kompolnas RI, Selasa, 19 Mei 2026. Sebelumnya melakukan pertemuan di jajaran Mapolres Kubar.

Sebelum ke Bandara Melalan Sendawar, rombongan silaturahmi dan makan siang di kediaman pribadi mantan Wakil Bupati Kubar Didik Effendi di Jalan Akhmad Yani Melak. Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo sebagai Sekretaris Haris Kompolnas RI menyertakan Idulkipli, Andra Wahyu, AKP Hariyadi dari Itwasda Polda Kaltim. Selama di Kubar didampingi Wakapolres Kubar Kompol Subari. Tiba di Melak, disambut Kapolsek Melak Iptu Rinto C Simanjuntak beserta seluruh personel Polsek Melak.

“Yang betul pak Arif ke rumah saya sekaligus makan siang bersama. Beliau orangnya sangat baik,” kata Didik Effendi. Kedatangan ke kediaman pribadinya, penuh pengawalan sangat ketat. “Sampai saat ini saya melihat fisik beliau (Arief Wicaksono) masih sangat sehat sekali,” terangnya.

Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo berkesempatan ke Mapolsek Melak menerima paparan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Ishak. Hal ini disampaikan Kanit Reskrim Polsek Melak Aiptu Renson Sinaga. Kasus Ishak, tengah viral di media nasional hingga menyeret seorang perwira polisi di Polres Kubar dan sempat bertugas di Mapolda Kaltim. Hingga kini, perwira tersebut mendapatkan sanksi kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Setelah kasusnya ditangani Mabes Polri terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, adalah mantan Kapolres Kutai (kini Kutai Kartanegara) era tahun 2003. Dia menekankan, kepada jajaran kepolisian agarSentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi Super App Polri, layanan 110 serta layanan pengaduan Propam. Selain itu, personel Polri diharapkan dapat memedomani program reformasi Polri yang telah disetujui Presiden Republik Indonesia.

Untuk diketahui, Super App Polri (juga dikenal sebagai Polri Super App) adalah aplikasi seluler resmi dari Kepolisian mengintegrasikan berbagai layanan kepolisian ke dalam satu platform digital. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah, mempercepat, dan mentransparankan pelayanan publik tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *