Hukum  

Kejari : Belum Ada Hasilnya, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Muara Beloan

KLARIFIKASI : Petinggi Muara Beloan, Rudy Suhartono (foto kanan) menjelaskan kondisi sebenarnya dan membantah tuduhan fitnah yang dilaporkan warga dugaan korupsi dana desa. Camat Muara Pahu Mauliddin Said bersama jajarannya, tatap muka dengan warga Muara Beloan sekaligus menyerahkan bantuan anak stunting dihadiri warga di Alun-alun Etam Muara Beloan, Rabu, 6 Mei 2026.(foto kiri dan bawah)

SENDAWAR, KALTIM PERS – Babak baru dugaan kasus korupsi dana desa selama 4 tahun sejak tahun 2022 sampai 2025 di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar). Ternyata berbeda yang diinformasikan viral di media sosial (medsos) seperti di instagram dan tiktok. Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar memberikan keterangan melalui laman media online: nomorsatukaltim.disway.id.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kubar, Angga Wardana, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Kampung Muara Beloan. Namun ia menegaskan, proses penanganan masih tahap awal. “Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan dan data,” ujar Angga.

Terkait pemanggilan terhadap para pihak terkait di Pemerintahan Kampung Muara Beloan, beberapa pekan lalu dilakukan oleh Kejari untuk mendalami laporan yang masuk. Hingga kini, belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. “Pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi. Upaya kami (Kejari) mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan,” sebut Angga.

Angga juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada hasil akhir dari proses klarifikasi itu. “Sampai hari ini belum ada hasilnya. Masih dalam proses awal,” tegas lagi.

Perihal adanya laporan warga terhadap dugaan korupsi dana desa di Kampung Muara Beloan, menurut Angga, wajar saja jika dilakukan masyarakat. Karena laporan warga ke Kejari tersebut sebagai bentuk  merupakan sistem pengawasan. Namun harus didukung bukti yang valid. “Laporan itu dari masyarakat, itu sah. Tapi tentu harus dibuktikan dengan data yang kuat,” jelasnya.

DIFITNAH : Salah satu kegiatan tahun 2022 dan 2023 pembangunan pusat P3 (Perikanan, Peternakan dan Pertanian) di Muara Beloan yang dilaporkan fiktif oleh warga. Padahal di lapangan pekerjaannya ada. Ini bagian dari fitnah.

LAPORAN FITNAH

Secara terpisah, Kepala Kampung Muara Beloan, Rudy Suhartono juga sependapat seperti yang disampaikan pihak Kejari Kubar, soal adanya dugaan korupsi dana desa selama 4 tahun sejak 2022 sampai 2025. ”Ya juga tidak mempermasalahkan atas pengawasan warga terhadap pengelolaan dana desa di Muara Beloan. Karena itu sudah menjadi aturan hukum di negara kita,” kata Rudy yang juga mantan Komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar.

Para kepala kampung menurut dia, tidak kebal hukum. Jika bersalah harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Hanya saja yang menjadi masalah, jika laporan itu mengarah kepada fitnah atau bohong tentu ada risiko hukum.”Saya pelajari dari puluhan laporan warga ke Kejari, berbau fitnah. Disebut pembangunan fiktif lah dan lainnya. Gawat kalau begitu,” tegas Rudy. Sebagai beberapa contoh. Pembangunan pusat P3 (perikanan, peternakan dan pertanian) di Muara Beloan tahun 2022 dan 2023. Dilaporkan warga ke Kejari, adalah kegiatan fiktif. Padahal di lapanganya ada pekerjaannya. Buktinya ada kegiatan di lapangan berikut bukti-bukti dokumentasi (foto-foto) pekerjaannya. ”Inilah aneh disebut fiktif,” terangnya.

Demikian pula, ada lima kegiatan yang semula dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APKAM) tahun 2024 dan 2025, lalu dialihkan kegunannya dengan kegiatan lain di APKAM Perubahan 2024-dan 2025, juga turut dilaporkan kepada Kejari. ”Laporan itu disebutkan kegiatan fiktif. Aneh jadinya. Ini adalah fitnah tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Karena perubahan itu berlaku di semua desa di Indonesia,” pungkasnya. Dasar perubahan itu, dikuatkan melalui musyawarah di kampung dan kesepakatan bersama Badan Permusyawarahan Kampung (BPK) dan unsur masyarakat lainnya.

Belum lagi, yang melaporkan kepada Kejari telah terindikasi dugaan ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Kampung Muara Beloan. Lalu bermotif pengawasan dana desa ternyata bermaksud Black campaign (kampanye hitam) adalah upaya menjatuhkan lawan politik atau pesaing dengan menyebarkan fitnah, berita bohong (hoaks), atau tuduhan palsu.

”Beberapa faktanya, laporan kegiatan fiktif tidak terbukti. Selain itu, sengaja mempublikasikan di medsos dengan informasi-informasi menyudutkan Kepala Kampung Muara Beloan seperti dipastikan telah melakukan tindakan korupsi. Bahkan tanpa berimbang informasinya,” terangnya. Yang lebih aneh lagi. Hampir setiap hari diviralkan. Selain di medsos Mata Kaltim. Kemudian kini lebih banyak dipublikasikan selayaknya media di Mata Kubar.”Jadi saya diviralkan di tiktok itu seperti jabatan gubenur atau bupati,” katanya, sambil tersenyum. (yns/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *