Hukum  

Petinggi Beloan Tersangka ?

DIVIRALKAN : Rudy Suhartono , petinggi Muara Beloan yang menjadi target dijatuhkan citranya demi mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Kampung Muara Beloan. Namun dirinya tetap tegar.

SENDAWAR, KALTIM PERS-  Semakin diviralkan Kepala Kampung (petinggi) Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat (Kubar) di media sosial (medsos), menuai pertanyaan besar. Pemberitaan yang tendensius ini bermaksud agar Petinggi Muara Beloan jadi tersangka? Hal ini justru menjadi pertanyaan besar dibalik informasi yang di-update setiap hari di medsos seperti tiktok dan instagram tersebut.

“Kayak saya menjabat gubernur atau bupati saja. Hampir setiap hari diviralkan,” kata Rudy Suhartono, Petinggi Muara Beloan. Dengan menyikapi viral dugaan korupsi dana desa 2022-sampai 2025 tersebut, justru mantan Komisionir KPU Kubar ini menjawabnya dengan santai dan tertawa.

Memang kata dia, dirinya sempat dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, pada 21 April 2026. Hal ini terkait klarifikasi atas laporan warga telah melakukan dugaan korupsi dana desa 2022-2025. “Saya sudah jelaskan kepada Jaksa mempersilakan saja melakukan klarifikasi,” katanya.Sebagai kepala kampung yang patuh hukum, dikatakannya, bahwa kepala kampung bukan kebal hukum. Namun disayangkan, dibalik laporan warga ini mengarah kepada fitnah. Bahkan dari identitas para pelapor ada yang mau mencalonkan diri sebagai kepala kampung di Muara Beloan. “Ya, saya lihat menjelekkan saya ke publik agar dirinya (calon petinggi itu) lebih sempurna. Sah-sah saja lah mungkin menurut mereka. Meski cara tersebut bisa berdampak hukum sebaliknya,” tegasnya. Apalagi sejumlah laporan ke kejari tidak benar. Karena semua kegiatan di kampung itu bukan kewenangan kepala kampung melainkan diputuskan bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Muara Beloan dan unsur lainnya. Demikian juga soal kegiatan di Muara Beloan telah dilakukan pengawasan melalui kegiatan monitoring oleh Pemerintah Kecamatan Muara Pahu. Termasuk juga pihak Inspektorat Kubar. “Selama ini baik-baik saja,” terangnya.

Ditanya soal ada informasi mengundurkan diri sebagai Petinggi Muara Beloan? Itupun Rudy hanya bisa tersenyum. Pengunduran diri sesuai aturan undang-undang ada syaratnya. Bukan seperti berucap berhenti lalu sah. “Inipun menjadi pertanyaan informasi yang disampaikan di medsos juga sudah memfitnah lagi,” tandasnya.

Perihal viralnya di medsos yang hampir setiap hari itu, dirinya juga tengah menyiapkan laporan kepada kepolisian. Karena informasi di medsos sudah masuk ranah melanggar Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Termasuk warga yang turut menyebarkan informasi yang belum benar /akurat bisa diproses hukum. (ysk/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *