Ini Kata Jaksa Agung: Kades Nikah Lagi, Baru Ditindak Secara Hukum ?

CATATAN : Rudy Suhartono

Seorang teman menshare, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan teguran kepada jajarannya agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa (Petinggi: sebutan di Kutai Barat/Kubar), sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwa prestasi sebuah Kejaksaan di daerah tidak diukur dari seberapa banyak perangkat desa (kampung: sebutan di Kubar) yang dikriminalisasi.

PEMBACA BUDIMAN. Mari kita tuntaskan tulisan ini. Agar tidak gagal paham. Pelan-pelan membacanya sambil menelaah kata-katanya. Lebih mantap lagi, membacanya sambil minum kopi atau teh. Tapi jangan di luar rumah. Lagi panas jelang kemarau. Heeee.

Sesuai pernyataan Jaksa Agung ini seperti dilansir di laman, KOMPAS.com, edisi Senin, 20 April 2026. Namun ada yang menarik bagi para petinggi. Apa itu, jika ada petinggi menggunakan dana desa untuk menikah lagi baru, akan ditindak secara hukum. Nah tapi ini menurut saya, bagaimana kalau yang memaksa minta dinikahi itu si perempuan atau calon istri keduanya (poligami). heeeee???

Melihat pernyataan Jaksa Agung ini sebetulnya. Ada kalimat besar yang tersimpan. Bahwa petinggi bukan kebal hukum. Namun bukan pula, menjadi bulan-bulanan atau seenak-enaknya pihak lembaga hukum menghakimi para petinggi. Sengaja mencari-cari kesalahan hingga dapat dijadikan tersangka. Yang kasihan itu, jika petinggi itu tidak ada niat jahat atau Mens rea.

Dilema jadi petinggi inipun sudah diperjelas oleh Jaksa Agung. “Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan. Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” tegas Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu 19 April 2026 malam.

BANYAK PETINGGI TIDAK MENGETAHUI

Menurut dia, Burhanuddin mengatakan, para kepala desa dipilih dari orang-orang yang tadinya tidak tahu apa yang dinamakan dengan administrasi pemerintahan. Bahkan ada pula menjabat kepala desa adalah orang-orang yang sebelumnya sama sekali tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangan, dan tidak tahu apa-apa. “Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp1,5 miliar. Kemudian pegang uang Rp1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” ujar dia. Burhanuddin menyampaikan, jika sampai ada penyimpangan dana desa oleh kepala desa, para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan.

Sebab, jika memang ingin meminta pertanggungjawaban, yang seharusnya dimintai pertanggungjawabannya adalah dinas pemerintahan desa di kabupaten. “Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata Burhanuddin. Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. ”Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari. Sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” sambung dia.

DIPAKAI NIKAH LAGI, BARU JADI TERSANGKA

Jaksa Agung Burhanuddin kembali mengingatkan para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Namun, jika memang ternyata dana desanya disalahgunakan untuk nikah lagi, barulah si kepala desa boleh ditindak. “Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” tutup Burhanuddin.

INSPEKTORAT JUSTRU SEBUT TPK

Tak hanya petinggi, dalam pengelolaan keuangan desa/kampung sebenarnya bukan dilaksanakan oleh petinggi. Melainkan, Tim Penggelola Kegiatan (TPK). Mulai awal pekerjaan hingga pembayaran dan selesainya pekerjaan. Bisa jadi ada perbuatan kesalahan atau kelalaian yang merugikan negara itu bukan perbukan petingginya. Melainkan dari TPK hingga staf kampung.

Hal inipun dipertegas oleh Auditor Inspektorat Kutai Barat, Rendi saat menjadi narasumber di Rapat koordinasi Petinggi se-Kubar di Gedung Aji Tulur Jejangkat Kantor Bupati Kubar, Rabu, 8 April 2026.

Rendi menyebutkan, semua pekerjaan di kampung itu bukan petingginya. Melainkan TPK yang melaksanakan, sehingga harus bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Karena di pemerintahan kampung itu sudah ada tugas pokok dan fungsinya masing-masing. (***/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *