Mapolres Bangun SPKT, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan Kepolisian ke Masyarakat

MUDAHKAN PELAYANAN : Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro (kanan) didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif, saat diwawancarai awak media, terkait hadirnya gedung SPKT Polres Kubar, Rabu (5/11/2025).

SENDAWAR, KALTIM PERS – Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memberikan atensi khusus terhadap bangunan baru yang digunakan sebagai Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kutai Barat (Kubar). Gedung dua lantai di seberat barat, bagian dalam lingkungan Mapolres Kutai Barat itu berada Jalan Gajah Mada Barong Tongkok atau depan Pasar Maleo Barong Tongkok.

“Tujuan SPKT ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan. Selain itu sebagai tingkatkan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, diwawancarai awak media, saat meresmikan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di samping  Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kubar,  kompleks perkantoran Pemkab Kubar, Rabu (5/11/2025). Saat diwawancarai awak media, Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif dan sejumlah perwira tinggi,

Untuk diketahui, SPKT merupakan unit di tingkat Kepolisian Resor (Polres) yang berfungsi sebagai gerbang utama atau tempat pertama masyarakat mendapatkan pelayanan saat datang ke kantor polisi. Fungsi dan Layanan SPKT Polres

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu kepada masyarakat selama 24 jam nonstop. Layanan yang diberikan mencakup: 

  • Penerimaan Laporan/Pengaduan: Menerima dan mencatat segala laporan atau aduan dari masyarakat terkait tindak pidana, pelanggaran hukum, atau peristiwa lain yang memerlukan penanganan polisi (seperti kehilangan barang/dokumen).
  • Pembuatan Dokumen Kepolisian: Menerbitkan berbagai surat dan dokumen, seperti:
    • Laporan Polisi (LP)
    • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)
    • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
    • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
    • Surat Izin Keramaian (jika diperlukan)
  • Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP): Mengkoordinasikan dan memberikan bantuan serta pertolongan, termasuk tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP.
  • Bantuan dan Pertolongan: Memberikan bantuan dan pertolongan dalam situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas atau bencana.
  • Pemberian Informasi: Menyediakan informasi umum terkait prosedur hukum dan peraturan kepolisian.
  • Pendekatan Problem Solving: Berperan aktif sebagai mediator untuk membantu menyelesaikan permasalahan warga secara musyawarah dan damai, jika memungkinkan. 

Secara singkat, SPKT adalah unit pelayanan terdepan Polri yang siap melayani masyarakat dengan cepat, profesional, dan humanis untuk memastikan rasa aman dan nyaman bagi warga.

Diakhir wawancara, Kapolda Kaltim memberikan ucapan terima kash warga Kubar sudah membantu menciptakan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). “Kami siap bersama warga memprogram berbagai pembangunan bersama pemerintah daerah, provinsi dan pusat,” tutup Kapolda. (rud/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *