Kota Balikpapan, dari Papan Hilang dan Bor Minyak

Foto:Shutterstock/Wang Ding) BERKEMBANG: Pemandangan Kota Balikpapan, berdampingan dengan lautan.

BALIKPAPAN, Mediaoke.id– Kota Balikpapan terbentuk berdasarkan Undang – Undang Nomor 72 Tahun 1959 tertanggal 4 Juli 1959. Hingga 2022, penduduknya 710.000 jiwa lebih. Tujuh kecamatan dan 34 kelurahan. Luas wilayah,  luas wilayah 843,48 kilometer persegi terdiri 503,30 kilometer persegi daratan dan 340,18 kilometer persegi perairan.

Julukan atau slogan Balikpapan Kota Beriman yaitu Bersih, Rapi, Indah, Aman dan Nyaman berbatasan Kabupaten Kutai Kertanegara sebelah utara, Selat Makassar pada bagian Selatan dan Timur, serta Penajam Paser Utara pada bagian Barat.

ASAL NAMA BALIKPAPAN

Kata Balikpapan berasal dari bahasa Melayu. Balikpapan ini merujuk pada desa di hulu sungai yang berada di Teluk dengan jarak 3 mil dari pantai. Desa itu konon bernama Balipapan, nama yang dikaitkan dengan komunitas pedesaan di teluk yang sekarang disebut Teluk Balikpapan.

Sementara penamaan Balikpapan sendiri terdapat dua versi yang berkembang yaitu:

Versi pertama menyebut penamaan Balikpapan berkaitan dengan kejadian tahun 1739, saat wilayah ini masuk dalam Kesultanan Kutai yang dipimpin Sultan Aji Muhammad Idris. Saat itu Sultan memerintahkan penduduk untuk menyumbang bahan bangunan guna pembangunan istana di Kutai Lama. Masyarakat di desa Balipapan diminta menyumbang 1.000 lembar papan yang diikat menjadi sebuah rakit dan dibawa ke Kutai Lama melalui jalur air. Saat tiba di Kutai Lama, ternyata ada 10 lembar papan yang hilang, dan terlepas dari ikatan. Setelah ditelusuri, 10 lembar papan itu ditemukan di daerah bernama Jenebora, lalu papan itu dibawa kembali ke Kutai Lama. Dari peristiwa ini maka muncul kata Balikpapan, atau “baliklah papan itu”, yaitu kembalinya papan yang hilang. –

Versi kedua menyebutkan nama Balikpapan berasal dari legenda Suku Pasir Balik atau Suku Pasir Kuleng. Orang-orang Suku Kuleng merupakan keturunan kakek nenek yang bernama Kayun Kuleng dan Papan Ayun. Daerah tempat kakek nenek itu lantas dikenal dengan nama Kuleng Papan. Kuleng berasal dari bahasa Pasir yang artinya Balik. Sehingg Kuleng Papan dapat diartikan juga dengan Balikpapan.

KOTA MINYAK

Balikpapan juga kerap disebut atau menjadi julukan Kota Minyak.Hal ini lantaran minyak menjadi tonggak awal berdirinya kota Balikpapan. Disebutkan, sejarah Kota Balikpapan tidak dapat dipisahkan dari pengeboran perdana sumur minyak Mathilda pada tanggal 10 Februari 1897. Sumur minyak Mathilda sendiri berada di kaki Gunung Komendur, yaitu sisi timur Teluk Balikpapan. Penamaan sumur minyak ini berasal dari nama anak JH Menten dari JH Menten dan Firma Samuel & Co sebagai pemenang hak konsesi pengeboran. Sejak saat itu, aktivitas pengeboran minyak di Kota Balikpapan terus berkembang dan mengundang pendatang dalam jumlah besar. Pada perkembangan berikutnya, Balikpapan pun berkembang menjadi “Kota Minyak”, dengan produksi mencapai 86 juta barrel per tahun. Sehingga tanggal 10 Februari 1897 ditetapkan sebagai Hari Jadi Kota Balikpapan.

POLDA DAN KODAM

Pusat Pemerintahan Kalimantan Timur Ibu kota provinsi Kalimantan Timur memang bukan di Balikpapan, melainkan di Kota Samarinda. Namun demikian, Kota Balikpapan menjadi markas beberapa perangkat pemerintahan provinsi Kalimantan Timur. Beberapa di antaranya adalah kantor Polda Kalimantan Timur, serta Markas Komando Daerah Militer (Kodam) VI Mulawarman.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan, Hasbulah Helmi menyebutkan, pertumbuhan penduduk hingga 2022 mengalami pertambahan hingga 6.000 lebih. Hal ini, sejalan dengan dekatnya Kota Balikpapan dengan pembangunan Ibu Kota Negara di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jumlah penduduknya, lebih banyak laki-laki mencapai 51 persen atau kurang lebih sebanyak 359.860 jiwa, sedangkan perempuan 344.250 jiwa atau 49 persen. Kemudian usia produktif ada 88 persen atau kurang lebih 617.966 jiwa.

Jumlah bayi baru lahir itu, rata-rata per hari mencapai 30 bayi. Jadi sebulan itu bisa mencapai 900 hingga 1.000 bayi per bulannya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, Balikpapan sebagai kota penyangga dan gerbang Kalimantan Timur berpotensi kedatangan pendatang baru. “Nah yang datang ini, nanti bakal kami perketat. Bisa saja menerapkan seperti era Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid, pendatang tidak memiliki KTP Balikpapan dan tidak mendapatkan pekerjaan selama berada di Balikpapan dalam beberapa waktu harus kembali ke daerah asal,” kata Rahmad.

“Jika mereka yang datang tidak ada jaminan pekerjaan. Rahmad mengaku, adapun jaminan bagi pendatang ke Balikpapan, salah satu langkah menekan dan mengantisipasi melonjaknya pendatang ke kota Balikpapan. Pasalnya, pembangunan IKN rencananya sudah mulai dikerjakan awal 2022,” tutupnya. (rud/berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *