Kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Pada 2026, kuota subsidi Pertalite ditetapkan sekitar 29,27 juta kiloliter (KL), solar subsidi 18,64 juta KL, dan minyak tanah 526 ribu KL. Pertalite berstatus Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sedangkan solar dan minyak tanah termasuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Sementara tahun depan atau 2027 kuota subsidi dikurangi.
Berikut catatan: Rudy Suhartono
JIKA memasuki 2027, volume BBM bersubsidi yang ditetapkan mencapai sekitar 19,56 juta KL, terdiri atas 19 juta KL solar dan 561 ribu KL minyak tanah. Dibandingkan alokasi sebelumnya sekitar 20,09 juta KL, volume tersebut mengalami penyesuaian. Pemerintah menyebut pembenahan data penerima menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketepatan sasaran subsidi.
Bagi masyarakat pengguna kendaraan, penyesuaian kuota dapat terasa apabila terjadi keterbatasan pasokan atau antrean di sejumlah wilayah. Pengendara sepeda motor maupun mobil yang menggunakan kendaraan untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari berpotensi menghadapi tambahan waktu serta biaya perjalanan jika akses BBM bersubsidi menjadi lebih terbatas.
Dampaknya juga dapat merambat ke harga kebutuhan pokok (sembako). Kendaraan menjadi bagian penting dalam mengangkut beras, sayuran, ikan, telur dan berbagai barang kebutuhan masyarakat dari sentra produksi menuju pasar. Jika ongkos angkutan meningkat, biaya distribusi dapat ikut bertambah dan berpotensi memberikan tekanan terhadap harga barang. Namun, perubahan harga sembako tidak hanya ditentukan BBM, melainkan juga produksi, cuaca, pasokan dan permintaan.
Karena itu, penyesuaian kuota BBM 2027 bersubsidi perlu diikuti pengawasan distribusi agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan subsidi tidak menimbulkan gangguan transportasi dan distribusi pangan. Bagi warga, kelancaran BBM bukan hanya soal mengisi tangki kendaraan, tetapi juga menyangkut biaya perjalanan dan harga kebutuhan sehari-hari. (*/KP)












