SENDAWAR, KALTIM PERS – Tarif listrik PLN periode 21–27 September 2026 tetap mengacu pada tarif Triwulan III 2026. Pemerintah mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha dan stabilitas perekonomian.
Untuk pelanggan rumah tangga yang jauh lebih murah yakni bersubsidi. Yakni, tarif daya 450 VA sebesar Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi Rp605 per kWh. Tarif berbeda berlaku sesuai golongan dan daya pelanggan, termasuk rumah tangga nonsubsidi, sosial, bisnis, dan industri.
Sementara itu, pelanggan prabayar dapat membeli token listrik dengan berbagai nominal, termasuk Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Namun, pembelian token Rp100 ribu tidak otomatis seluruhnya dikonversikan berdasarkan tarif dasar listrik.
Jumlah kWh yang masuk ke meter pelanggan disesuaikan dengan golongan tarif dan komponen pajak daerah, yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Karena itu, jumlah kWh dari pembelian token Rp100 ribu dapat berbeda antar pelanggan dan daerah. (pol/KP)












