PEMALANG, KALTIM PERS — Polisi menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum dalam kasus dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa kelas II sekolah dasar di Pemalang, Jawa Tengah. Keduanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Antasena, Magelang. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak.
Penyidik masih memeriksa tiga saksi anak untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Sementara itu, keluarga korban berencana melaporkan pihak sekolah kepada Inspektorat Pemalang karena mempertanyakan pengawasan terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan kepala SD Negeri 1 Kebondalem untuk memudahkan proses penyidikan. Kasus ini turut mendapat perhatian DPR dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang meminta penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Korban meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD M. Ashari Pemalang. Peristiwa ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pencegahan perundungan serta penguatan pengawasan di lingkungan pendidikan. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh dan memberikan kejelasan atas peristiwa tersebut.(rud/KP)










