SENDAWAR, KALTIM PERS- Ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bagi karyawan tambang di Kaltim bakal meluas. Terdampak kondisi tamban batubara yang kian terburuk.
Disinyalir ada sekitar 40 ribu karyawan bakal di PHK. Sudah di PHK, data Disnakertrans Kaltim hingga Juni 2026, bahwa Kutai Barat PHK terbanyak 2.065 pekerja. Disusul Kutai Timur .013 pekerja, Kutai Kartanegara 549 pekerja, dan Samarinda 534 pekerja.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Disnakertrans Kaltim, Ariansyah mengaku, terdampak PHK ini, sudah disampaikan kepada Gubernur dalam rapat Forkopimda.
Pemerintah daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait persetujuan RKAB sejumlah perusahaan tambang. Keputusan tersebut dinilai akan sangat menentukan keberlangsungan produksi perusahaan sekaligus nasib ribuan tenaga kerja di Kalimantan Timur.
“Kalau RKAB yang diajukan perusahaan disetujui, tentu potensi-potensi PHK itu diharapkan tidak terjadi,” pungkasnya.

Plt Kepala Disnakertrans Kubar Welsi menyebutkan, hingga Juni 2026 sudah tercatat 2007 dilakukan PHK oleh perusahaan tambang di Kubar. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah.
Meski demikian, masih ada perusahaan lainnya menerima karyawan baru. Namun jumlahnya tidak begitu banyak. (adv/diskominfokubar).












