JAKARTA, KALTIM PERS – Sebanyak 50.000 karyawan tambang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada 2026. Ini dampak dari pengurangan produksi oleh pusat, kisaran 70 hingga 40 persen. Memprihatinkan, berdampak pula sekitar 2007 karyawan di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Tak hanya karyawan, termasuk sekitar 20.000 alat berat terancam tidak beroperasi lagi alias mangkrak. Ini data Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi).
Sumber Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, hingga Mei 2026 yang di-PHK 2007 itu akan kemungkinan terus bertambah.
Sementara itu, laman perhapi.or.id merilis, pengurangan produksi ini akibat kebijakan pemangkasan kuota produksi mineral dan batu bara (minerba) tahun 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tersebut memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan.
Ketua Dewan Perhapi, Rizal Kasli, menyatakan bahwa fenomena PHK sudah mulai terjadi secara riil di lapangan. Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendataan lebih mendalam untuk mengetahui angka pasti pekerja yang terdampak.
Rizal menekankan pentingnya penelitian langsung ke perusahaan-perusahaan tambang yang terdampak masalah RKAB ini. Langkah tersebut diperlukan untuk memahami skala dampak sosial dan ekonomi dari pengurangan kuota produksi nasional.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen menambahkan, memberikan ilustrasi dampak pemangkasan melalui kapasitas produksi perusahaan besar. Sebagai gambaran, pengurangan produksi sebesar 190 juta ton setara dengan porsi kerja puluhan ribu karyawan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah memberikan sinyal terkait pemangkasan target produksi komoditas mineral. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian target energi dan mineral pemerintah untuk tahun berjalan.
Perbandingan target produksi minerba berdasarkan data RKAB:
| Komoditas | Target Awal/2025 | Target Baru RKAB 2026 |
| Batu Bara | 790 Juta Ton | 600 Juta Ton |
Tabel di atas menunjukkan penurunan target produksi yang cukup signifikan untuk dua komoditas utama Indonesia. Penurunan ini menyebabkan perusahaan harus mengatur ulang strategi bisnis, yang sayangnya berdampak pada pengurangan jumlah staf.
Pemangkasan produksi batu bara menjadi 600 juta ton bahkan mencapai hampir setengah dari persetujuan sebelumnya yang berada di angka 1,2 miliar ton. Kondisi ini menuntut kesiapan industri dalam menghadapi perlambatan aktivitas pertambangan di masa mendatang.(rud/KP)












