Bupati Terpilih Dilantik 10 Februari 2025, Setelah Lewati Tahapan ini

BUPATI BARU: Sekkab Kubar Ayonius ( empat kanan) memimpin rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kantor Bupati, Jumat (13/12/2024)

SENDAWAR, KALTIM PERS- Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) terpilih akan dilantik pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025. Hanya saja, proses pelantikan serentak secara nasional ini ada beberapa tahapan yang harus disiapkan.

Rapat pembentukan dan persiapan pelantikan ini dipimpin Sekretaris Kabupaten Ayonius di Kantor Bupati Kubar, Jumat (13/12/2024).  Hadir, Asisten 1 Sekkab Kubar Faustinus Syaidirahman, Sekretaris DPRD Kubar Rinatang, Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu dan tim panitia Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA), selaku pemenang Pilkada 2024.

Kabag Tata Pemerintahan Sekkab Kubar, Franky Yonathan ZH menyebutkan, sedang menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Kaltim. “Ada beberapa dokumen yang diperlukan. Di antaranya, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara dan surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon,”ujar Frangky.

Setelah adanya penetapan KPU, langkah berikutnya adalah rapat paripurna oleh DPRD Kubar untuk mengumumkan penetapan pasangan calon yang terpilih, sebagai syarat administrasi untuk dilaporkan ke Kemendagri melalui Pemprov Kaltim.

Dasar pelantikan kepada daerah terpilih, kata dia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wakil Walikota (Wawali). Pasal 2A ayat (2), Jadwal Pelantikan Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawali hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan serentak 30 hari kerja, setelah hari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, Pasal 22A Ayat (2), Pelantikan Bupati dan Wabup serta Walikota dan Wawali hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak 2024, dilaksanakan 10 Februari 2025. (yan/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *