Dana Desa di Kampung Harus Wujudkan Dua Program ini, Kemendes PDT: Putaran Ekonomi Sangat Bagus

INSTRUKSI PETINGGI : Mendes PDT Yandri Susanto (kiri) agar semua kepala kampung melaksanakan kegiatan Makan BergiZi Gratis (MBG) dan minimal 20 alokasi dana desa 2025 untuk ketahanan pangan melalui penyertaan modal BUMKA. (FOTO KANAN), anak sekolah bakal dapat makan gratis di sekolah. BUMKA bisa kerja sama membuka pertanian, sayuran dan lainnya untuk menopang stok ketahanan pangan di kampung.


Jakarta, KALTIM PERS – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI (Kemendes PDT) mengajak seluruh kepala desa (kades) mewujudkan kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan paling sedikit alokasi 20 persen dana desa 2025 untuk ketahanan pangan.

Acuannya, MBG sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Kemudian, ketahanan pangan sesuai Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.

“Saya mengajak seluruh kepala desa, untuk memanfaatkan situasi yang sangat luar biasa ini. Sebab putaran ekonomi ini sangat bagus,” jelas Mendes PDT Yandri Susanto, dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2025) dan dilansir detiknews.com dan muarasultra.com

Kemendes dan Badan Gizi Nasional (BGN) punya misi yang sama dalam memandirikan pangan masyarakat desa. Kemandirian ekonomi desa diartikan sebagai desa yang memiliki ketahanan ekonomi terhadap berbaga macam krisis dan tidak bergantung pada pemerintahan provinsi, dan kabupaten/kota. “Program MBG ini penting, karena membantu anak-anak mendapatkan asupan gizi yang cukup, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Anak-anak yang mendapatkan makanan bergizi dan merasa kenyang memiliki kemampuan konsentrasi yang lebih baik, serta menunjukkan peningkatan dalam performa akademik mereka,” kata mantan Anggota DPRRI.

Terkait paling sedikit 20 persen dana desa (DD) 2025 dialokasikan ketahanan pangan, Yandri Susanto menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha BUM Desa atau BUM Desa bersama. “Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20 persen sebagai penyertaan modal desa kepada BUMDesa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelasnya.

Menurutnya, 20 persen alokasi dana desa untuk ketahanan pangan dan dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas belanja desa paling rendah 20 persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan, meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa.

Selanjutnya, meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

Dengan kata lain, desa menjadi mandiri serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.

Surat keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus BUMDes dan pelaku usaha yang berada di desa. Dengan suntikan anggaran yang cukup besar Bum desa diproyeksikan menjadi badan usaha yang membantu pertumbuhan ekonomi di desa.

Kendati demikian, pemerintah desa dan masyarakat tentunya perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan BUMDes yang sudah tidak produktif. Hal ini menjadi penting sebab pengurus Bumdesa yang sehat pasti akan produktif.

Selanjutnya, kepala desa tidak boleh lagi menerapkan manajemen tukang sate. Kepala desa perlu memberikan trust atau kepercayaan kepada pengurus BUMDes untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab.

Dan yang paling penting adalah semua pihak yang ada di desa memiliki semangat yang sama untuk menumbuhkembangkan BUNDes sebagai badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional. (rud/KP)

Exit mobile version