DPRD Tambah 2 Tahun lagi atau Tunggu Regulasi ?

Sulit dan dilema. Pemerintah telah sepakat bahwa pemilu daerah dan pemilihan DPRD dijadwalkan berlangsung pada tahun 2031 (atau sekitar 2031–2032). Anggota DPRD sekarang jelas-jelas meminta mereka diperpanjang lagi hingga berakhir 2031 atau bertambah masa jabatan 2 tahun lagi. Lantas bagaiman pendapat para pakar hukum di Tanah Air ?

Berikut catatan : Rudy Suhartono

PENYEBABNYA, adanya pemisahan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi menimbulkan persoalan dalam keberlanjutan lembaga legislatif daerah. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun hingga 2029. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD berikutnya dijadwalkan berlangsung setelah Pemilu Nasional 2029, dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian kursi DPRD selama masa peralihan. Jika masa jabatan anggota DPRD berakhir pada 2029, sedangkan pemilihan anggota legislatif daerah baru dilaksanakan sekitar 2031, diperlukan kepastian hukum agar tidak terjadi kekosongan fungsi perwakilan rakyat di daerah.

Persoalan ini merupakan konsekuensi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD sebelumnya mengemukakan lima alternatif untuk menyelesaikan persoalan masa transisi. Alternatif tersebut meliputi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah melalui undang-undang, penyelenggaraan pemilu sela, serta beberapa kombinasi pengaturan perpanjangan masa jabatan dan pengangkatan penjabat kepala daerah. Mahfud menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi publik di Jakarta pada Juli 2025.

Sementara itu, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 hingga pemilihan berikutnya pada 2031. Menurut pandangan tersebut, pengaturan masa transisi menjadi kewenangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan ketentuan konstitusi.

Di sisi lain, persoalan legitimasi demokrasi juga menjadi perhatian. Perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus memiliki landasan hukum yang jelas. Sebaliknya, berakhirnya masa jabatan tanpa mekanisme pengganti yang sah berpotensi mengganggu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah daerah.

Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah MK pada 29 Oktober 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan tiga warga, Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan MK terhadap perpanjangan otomatis masa jabatan DPRD.

Bagi daerah, termasuk Kabupaten Kutai Barat dan Provinsi Kalimantan Timur, kepastian mekanisme transisi menjadi penting. DPRD memiliki fungsi strategis dalam pembahasan APBD, pembentukan peraturan daerah, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Kekosongan kelembagaan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kubar Ridwai memberikan dukungan agar anggota DPRD sekarang ditambah masa jabatannya. Karena sesuai aturan, sebagai pemenang pemilu legislatif. Jika ada rencana akan diganti dari anggota DPRD yang kalah, sudah pasti akan rumit jadinya. ”Karena tidak aturan yang dapat dijadikan acuan,” kata Ridwai dari Partai PDI Perjuangan Kutai Barat.

Karena itu, pemerintah pusat bersama DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu perlu menyiapkan regulasi yang mengatur masa peralihan secara menyeluruh. Pembahasan tersebut perlu memastikan keberlanjutan lembaga legislatif sekaligus menjaga hak masyarakat untuk memperoleh keterwakilan politik melalui mekanisme demokratis.

Masa transisi menuju Pemilu Daerah 2031 bukan sekadar persoalan penyesuaian jadwal pemilihan. Lebih dari itu, diperlukan kepastian mengenai siapa yang menjalankan mandat rakyat, bagaimana kewenangan legislatif tetap berjalan, serta dasar hukum yang menjamin tidak terjadinya kekosongan pemerintahan daerah. (*/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *