JAKARTA, KALTIM PERS— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk menerima gugatan tiga warga terkait permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Gugatan tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang semula berakhir pada 2029 diperpanjang hingga 2031.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya ketentuan undang-undang yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka alami. MK juga menilai ketentuan tersebut tidak menghalangi hak para pemohon untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum.
Menurut Saldi, hak konstitusional untuk memilih tetap dapat dijalankan oleh warga negara yang memenuhi persyaratan. Karena itu, tidak ditemukan kerugian konstitusional sebagaimana yang dipersyaratkan untuk mengajukan pengujian undang-undang di MK.
Dengan putusan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Putusan ini sekaligus membuat permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 melalui gugatan tersebut tidak dapat dikabulkan. (rud/KP)










